blank
Koordinator Migrant Care Perwakilan Kebumen Syaipul Anas.(Foto:SB/Migrant Care)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Koordinator Migrant Care Perwakilan Kebumen Syaipul Anas menyayangkan penyebab kematian pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia asal Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, yang terkesan kurang transparan.

Menurut Anas saat dihubungi Suarabaru.id Selasa (17/6), pihaknya memperoleh informasi bahwa Rizki Widiantoro ( 25) pekerja migran Indonesia di Malaysia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kebumen itu meninggal karena gantung diri.

“Namun kami menyoroti mengapa tidak ada penjelasan penyebab gantung diri TKI itu apa. Ini juga sering terjadi pada kasus lain. Saya berharap Pemkab Kebumen melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen maupun Pemerintah Pusat menjelaskan kepada keluarga korban atau ahli waris secara transparan,”tandas Anas.

Seperti diberitakan, Rizki Widiantoro (25), pekerja TKI asal Desa Bocor Buluspesantren Kebumen yang bekerja di Malaysia meninggal pada 1 Juni 2025. Namun jenazah Rizki baru sampai di Kebumen pada 16 Juni 2025 atau hampir 15 hari baru tiba.

Bahkan pihak keluarga meminta bantuan Puskesmas dan PMI Kebumen agar bisa melihat kondisi jenazah. Sukarelawan siaga bencana berbasis masyarakat (Sibat) PMI Kebumen pun membantu membuka jenazah memakai alat pelindung diri (APD) serta turut membantu pemakaman bersama Polres Kebumen.

Dari kasus kematian TKI asal Desa Bocor itu Anas menyatakan ada tiga hal harus dijelaskan. Pertama, pihak keluarga atau ahli waris perlu memperoleh informasi yang sejelas-sejelasnya tentang kematian TKI tersebut.

Kedua, pihak keluarga atau ahli waris TKI harus memperoleh informasi prosedur kepengurusan jenazah sehingga tidak menjadi bahan pertanyaan mengapa jenazah 15 hari baru tiba di rumah duka. Ketiga, harus ada kepastian hak-hak almarhum baik gaji, santunan dan asuransi diterima oleh ahli waris.

Selanjutnya kepada Pemkab Kebumen, Mirant Care mendorong terus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Anas mengakui, selama ini telah ada Perda Perlindungan TKI. Namun perlu ada penyempurnaan dan penguatan agar sosialisasi kepada calon TKI lebih akurat dan efektif sampai masyarakat.

“Apalagi TKI Kebumen masih menjadikan Malaysia sebagai lokasi favorit tujuan Pekerja Migran Indonesia sehingga perlu ada sosialisasi perlindungan pekerja melibatkan pemerintah, dinas terkait hingga perusahaan penempatan pekerja migran,”tandas Anas.

blank
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto.(Foto:SN/Disnaker Kbm)

Resmi dan Prosedural

Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Budhi Suwanto menuturkan, pihaknya ikut berduka cita atas meninggalnya Rizki Widiantoro di Malaysia. Pihaknya telah menelusuri yang bersangkutan berangkat sebagai pekerja migran legal atau resmi dan berangkat secara prosedural melalui perusahaan penempatan pekerja migran di Banyumas.

Menurut Budhi, almarhum Rizki Widiantoro tergolong keluarga TKI. Orang tuanya juga pernah bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia. Saudara iparnya juga masih bekerja di Malaysia. Rizki telah bekerja selama satu tahun di negeri Jiran, memiliki istri dan satu anak.

Terkait hak-hak ahli waris, pihaknya bersedia untuk memediasi jika ada masalah. Bahkan Disnaker telah mendatangi rumah duka untuk mengawal hak-hak keluarga atau ahli waris. Saat pemakaman pihak perusahaan penempatan pekerja migran juga datang di rumah duka hingga proses selesai.

”Kami sendiri juga telah iuran satu kantor untuk sekadar uang duka. Ada pula santunan dari Dinas Sosial, namun perlu waktu karena harus ada bukti visum dan lainnya,”jelas Budhi.

Menyinggung perlindungan kepada para pekerja migran Indonesia di daerahnya, Budhi menegaskan, Pemkab Kebumen telah memiliki Perda Perlindungan TKI No 5 Tahun 2014. Bahkan sosialisasi perlindungan kepada calon TKI dan calon pekerja migran selama ini dilakukan intensif Disnaker sampai desa-desa.

Pada sosialisasi itu Disnaker juga menggandeng perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Termasuk melibatkan Muslimat NU dan Aisyiyah serta perwakilan perusahan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) guna memberikan perlindungan bagi calon pekerja migran atau TKI agar melalui prosedur yang legal.

Komper Wardopo