WONOGIRI (SUARABARU.ID) – APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2025, diprediksi terjadi defisit anggaran sebesar Rp 100,061 Miliar lebih. Hal ini terjadi, karena tidak seimbangnya jumlah pendapatan dan anggaran belanja.
Demikian dikemukakan Wakil Bupati Wonogiri Imron Rizkyarno, saat menyampaikan penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Ini disampaikan Sabtu (14/6/25), di forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.
Rapat paripurna digelar di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD lantai dua. Dihadiri 37 dari 50 Anggota Dewan, dipimpin Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, bersama Wakil Ketua Sugeng Achmady dan Krisyanto, serta didampingi Sekretaris DPRD Edhy Tri Hadiyantho. Juga hadir Sekda FX Pranata bersama para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Imron Rizkyarno, juga menyampaikan penjelasan Bupati Wonogiri tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2025-2029.
Terkait dengan KUA-PPAS, disebutkan jumlah pendapatan daerah pada perubahan Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 2,340 triliun lebih. Jumlah ini, tambah Wakil Bupati Imron Rizkyarno, terhitung lebih kecil Rp 41,253 miliar lebih dibanding penetapan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 2,381 triliun lebih.
Menurut Wakil Bupati Imron, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu-RI) Nomor: 29 Tahun 2025. Yakni tentag penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota. Ini berkaitan dengan efisiensi belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pendapatan daerah, terdiri atas Pendaptan Aseli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan yang sah.
Pembiayaan
PAD pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, direncanakan sebesar Rp 333,752 miliar lebih. Terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp 124,920 miliar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp 182,605 miliar lebih, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20,539 miliar lebih, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 5,687 miliar lebih.
Untuk pendapatan transfer pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 2,006 triliun lebih. Terdiri dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,901 triliun lebih dan transfer antar daerah sebesar Rp 104,647 miliar lebih. Total pendapatan transfer ini, mengalami penurunan sebesar Rp 41,253 miliar lebih, dari penetapan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 2,047 triliun lebih.
Menurut Wakil Bupati Imron, defisit anggaran sebesar Rp 100,061 miliar lebih, akan ditutup dari sumber pembiayaan daerah. Untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 100,561 milar lebih, dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya disampaikan, berdasarkan instruksi Mendagri Nomor: 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, maka disampaikan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 kepada DPRD, paling lambat 90 hari setelah Kepalda Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penertapan Perda RPJMD.(Bambang Pur)













