blank
Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Krisyanto (berdiri di podium) menyampaikan penjelasan Ketua DPRD atas pengajuan enam Raperda inisiatif DPRD Wonogiri.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Wonogiri, membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembentukan empat Pansus ini, berlangsung dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Sriyono bersama Wakil Ketua Sugeng Achmady dan Krisyanto.

Rapat paripruna digelar Sabtu (14/6/25), berlangsung di Ruang Graha Paripurna lantai atas Gedung DPRD Wonogiri. Dihadiri 37 dari 50 Anggota Dewan. Ikut hadir Wakil Bupati Imron Rizkyarno, Sekda FX Pranata bersama para Pimpinan Orginisasi Perangkat Daerah (OPD). Nama-nama Anggota DPRD yang terpilih Pansus, dibacakan oleh Sekretaris Dewan Edhy Tri Hadhiyantho.

Susunan Pansus-1, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua serta Sekretaris, yang dipercayakan kepada Suyoto, Widiyatno dan Jati Waluyo. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pansus-2 terdiri atas Dani Mursito, Hamid Kurniawan dan Nyamik Saptati. Pansus-3 terdiri atas Ketua Ari Sumantri, Wakil Ketua Intan Kusuma Susanti dan Sekretaris Susanto. Untuk Pansus-4 terdiri atas Ketua Novri Roesmono, Wakil Ketua Reni Troliana dan Sekretaris Yekti Dewi Retno Basuki.

Tujuh Raperda yang dibahas, terdiri atas 6 Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda yang diusulkan oleh ekskutif. Enam, Raperda Inisiatif Dewan terdiri atas, Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peratiran Daerah (Perda) Nomor: 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Perempuan

Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Ketiga, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keempat, Raperda tentang Pengendalian Pencermaran dan Lingkungan Hidup.

Kelima, Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Keenam, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kemudian, Raperda yang diajukan oleh ekskutif, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2025-2029.

Menurut Wakil Bupati Wonogiri, Imron Rizkyarno, Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, terdiri atas 6 Bab, berikut penjelasan dan lampirannya. Bab-I mengenai ketentua umum yang terdiri dari satu pasal. Bab-II RPJMD terdiri dari 5 pasal. Bab-III memuat pengendalian dan evaluasi yang terdiri dari satu pasal. Bab-IV tentang perubahan RPJMD terdiri dari 3 pasal.

Selanjutnya Bab-V mengenai ketentuan peralihan terdiri dari 1 pasal. Bab-VI ketentuan penutup terdiri dari 1 pasal. Berikut penjelasan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Wonogiri, serta lampiran Raperda tentang RPJM Kabupaten Wonogiri Tahun 2025-2029.
Untuk lampiran, secara sistematika terdiri dari 4 Bab. Pertama, pendahuluan. Kedua, gambaran umum daerah. Ketiga, Visi, misi dan program prioritas pembangunan daerah. Keempat, program perangkkat daerah dn kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Bab-IV penutup tentang pentingnya RPJMD bagi pembangunan daerah Wonogiri untuk lima tahun ke depan.(Bambang Pur).