Oleh: Amir Machmud NS
KATA kunci dalam penyampaian pesan ketika kita bermedia adalah “iktikad”. Sejauh mana iktikad kita, seperti apa iktikad kita, untuk tujuan apa kita menyampaikan pesan?
Dalam cabang tujuan, iktikad akan terbedakan antara “iktikad baik” dan “iktikad buruk”. Dalam praktik komunikasi, semua bergantung pada setting, lalu dengan framing seperti apa pesan itu disampaikan. Di sini, pola atau format penyampaian juga akan memosisikan, apakah setting yang dipilih bakal bermakna sebagai iktikad baik, atau merupakan iktikad buruk.
Tak jarang, penafsiran baik atau buruk tergantung pada bagaimana seseorang memaknai tujuan dalam menyampaikan pesan. Mengetengahkan hal yang seolah-olah baik, tetapi dengan tujuan buruk. Atau sebaliknya, mengetengahkan hal yang sepertinya buruk, namun dengan tujuan baik.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dengan jelas menyampaikan poin-poin tentang kepatutan dalam memberitakan sesuatu. Pelanggaran etis terjadi manakala ada poin KEJ yang diabaikan dalam menjalankan tugas kewartawanan. Sanksinya lebih ke moral dan kepercayaan.
Dua Realitas
Dalam konstelasi praktik bermedia saat ini, kita bisa membedah dari dua realitas. Yakni bagaimana iktikad pemberitaan di media-media mainstream, dan iktikad penyampaian pesan di media sosial. Keduanya punya praktik yang berbeda, walaupun secara tidak langsung juga saling beririsan dengan kepentingan masing-masing.
Praktik bermedia massa saat ini diwarnai oleh beragam tujuan, dengan bungkus kepentingan politik, sosial, ekonomi, dan rupa-rupa lainnya. Bingkai sebuah informasi akan bergantung pada bagaimana orang-orang di dalam newsroom media meracik tujuan. “Tone” pemberitaan akan terasa dari pilihan judul, aksen, lead, sudut pandang, narasumber, juga tampilan ilustrasi/foto. “Sikap” itu, umumnya, disusun sebagai sebuah keputusan newsroom, dan itu akan menjadi “sikap media”. Kesimpulannya, inilah iktikad.
Tak jarang, “sikap” juga terkait dengan ikhtiar-ikhtiar untuk mengonstruksi pemberitaan agar mencapai viralitas. Ini menjadi iktikad, karena bertujuan yang penting informasi itu viral. Acap kali, tujuan viralitas itu dilambari oleh ketidakpedulian apakah ini punya aksen iktikad baik atau buruk. Tujuan viralitas ini berorientasi pada kepentingan algoritma yang pada banyak hal tidak dikompromikan dengan landasan etika.
Ketidakpedulian pada pemaknaan “iktikad” menjadi hal yang menonjol dalam praktik bermedia saat ini, baik media massa maupun media sosial. Sekali lagi, kepentingan menjadi baju yang akan menentukan “corak penampilan” informasinya.
Pola-pola penyajian yang instan dan tidak mendalam menjadi ciri khas dalam sejumlah platform, dan sajian itu seolah-olah saling melengkapi antara kebutuhan publik terhadap informasi singkat, yang pada sisi lain disediakan oleh konten-konten kulit luar (permukaan), dan pada akhirnya akan membentuk kebiasaan akses informasi masyarakat.
Ada realitas kondisi yang saling melengkapi. Tradisi penyajian dengan pendalaman analitis yang dilakukan oleh media massa cenderung makin ditinggalkan. Masyarakat makin tidak terbiasa dengan informasi-informasi yang berkedalaman, dan ini tentu membutuhkan edukasi tersendiri lewat upaya-upaya literasi yang komprehensif.
Kultur Akses Informasi
Kembali ke persoalan iktikad, apakah kecenderungan pergerakan dalam kultur mengakses informasi ini bakal mempengaruhi?
Jelas iya, karena mengetengahkan informasi secara instan, dengan pemahaman yang hanya sepotong-sepotong tentang sesuatu hal, akan menjadi pilihan penyedia konten, yang berorientasi pada algoritma. Media massa sebagai penyedia informasi, yang seharusnya melengkapi dan membuat pendalaman-pendalaman isu, akan terseret pula ke dalam kenyataan bahwa publik akan lebih menyukai informasi-informasi cepat saji.
Kebenaran, dari sisi ini, akan terbentuk dari bagaimana pemahaman publik dalam menyimpulkan dari akses-akses informasi yang bisa jadi sepotong-sepotong dan dangkal itu, bukan dengan basis argumentasi dan produk pandangan banyak orang.
Iktikad yang dikembangkan para pengelola media pun, pada akhirnya akan terkait dengan tujuan-tujuan viralitas, sensasi, dan informasi cepat saji, yang menjadi sulit untuk menyimpulkannya sebagai iktikad baik.
Bingkai Etis
Sementara itu, etika, dalam KEJ idealnya memancar sebagai penghayatan sikap, ibarat darah dalam nadi wartawan. Para aktivis media sosial tidak memedulikan hal ini karena ruang lingkup penghayatannya berbeda dari ruang lingkup wartawan dan media mainstream. Akan tetapi, orang-orang yang bermedia sosial juga tidak bisa begitu saja mengabaikan etika, karena penghayatan sikap ini terkait dengan suara hati dan kepatutan.
Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan “tirai preventif” untuk merngingatkan para pengguna media sosial agar tidak melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal UU tersebut.
Pada sisi ini, UU ITE bisa pula diposisikan sebagai pengingat tentang “iktikad”: ketika kita mau mengunggah sesuatu di media sosial, adakah niatan tujuan tertentu, apakah iktikad baik atau iktikad buruk?
Pada titik ini, usikan kepatutan juga menjadi suara-suara hati berupa pertanyaan etis: patut atau tidak patutkah narasi ini saya unggah?
Keputusan untuk mengunggah, baik di media sosial dengan tanggung jawab pribadi, maupun di media massa dengan tanggung jawab institusional, menjadi ungkapan iktikad: untuk tujuan apa, dengan argumentasi tanggung jawab seperti apa.
Praktik berjurnalistik dan bermedia makin banyak mengetengahkan pergulatan sikap semacam ini. Makin besar peluang untuk menyajikan informasi, makin besar pula risiko untuk tidak memedulikan aspek iktikad sebagai kompas berpikir, dan makin besar pula kemungkinan pengabaian terhadap etika.
Makin ke sini, pemahaman tentang iktikad menjadi tantangan tersendiri bagi wartawan dan media.
— Amir Machmud NS, wartawan Suarabaru.Id, Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, dan dosen jurnalistik Prodi Ilmu Komunikasi Fiskom UKSW —













