blank
Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti memberikan penghargaan kepada Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto. Foto : BPN Pwr

PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Setelah menanti lebih dari tiga dekade, warga Perumahan Sub Inti di Kelurahan Keseneng akhirnya menerima sertifikat hak milik atas tanah mereka.

Masalah sertifikat tanah yang sudah berlangsung selama 34 tahun akhirnya berhasil diselesaikan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Purworejo.

Atas pencapaian ini, Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti memberikan penghargaan kepada Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto, sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmennya.

“Saya mewakili seluruh pegawai Kantor Pertanahan Purworejo mengucapkan terima kasih atas perhatian Ibu Bupati dan jajaran. Kolaborasi dan sinergi yang terjalin sangat baik, seluruh aset Pemkab sudah tercatat dan tersertifikasi dengan baik. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut,” ungkap Andri Kristanto, Rabu (11/6/2025).

Andri juga mengungkapkan rasa harunya melihat kebahagiaan warga saat menerima sertifikat elektronik.

Ia menegaskan, BPN selalu berupaya mempermudah proses administrasi penyertifikatan, asalkan semua persyaratan terpenuhi secara jelas dan sah.

“Selama persyaratannya lengkap dan tidak ada kendala hukum, kami siap membantu dan memprosesnya dengan cepat,” jelasnya.

Proses penyelesaian ini terbilang cepat. Pengajuan SK dari Bupati masuk ke BPN pada 4 Februari 2025, selesai pada 28 April, lalu didaftarkan pada 23 Mei.

Hanya empat hari kemudian, pada 27 Mei, sertifikat resmi diterbitkan dan diserahkan langsung oleh Bupati kepada warga pada 11 Juni di Ruang Arahiwang.

Setelah menyelesaikan kasus di Perumahan Sub Inti, Andri menargetkan percepatan penyertifikatan tanah warga di Desa Kambangan, Kecamatan Bruno, sebagai langkah berikutnya.

Vashti