blank
Batu 'gaib' yang digunakan pelaku untuk praktik dukung penggandaan uang. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID)  – Seorang pria asal Surabaya berinisial S berhasil memperdaya warga Kabupaten Kudus dengan modus penggandaan uang secara gaib menggunakan batu giok palsu dan kotak mistis. Korbannya pun mengalami kerugian hingga Rp140 juta!

Penipuan ini terbongkar setelah Kepolisian Resor Kudus menangkap pelaku yang sebelumnya menyamar sebagai “dukun sakti” yang bisa menyembuhkan penyakit dan mendatangkan uang dari alam gaib.

“Korban sempat percaya karena pelaku membantu menyembuhkan istrinya yang diduga terkena santet. Dari situ, kepercayaan mulai tumbuh hingga pelaku diberi tempat menginap di rumah korban,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Senin (2/6).

Setelah tinggal di rumah korban di daerah Kaliwungu, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia mengaku bisa melipatgandakan uang dengan bantuan makhluk gaib, asalkan korban bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai “syarat”.

Tanpa curiga, korban berinisial AS menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta yang kemudian dimasukkan pelaku ke dalam kotak besar. Di dalam kotak tersebut, pelaku meletakkan batu giok palsu dan kain lusuh sebagai media ritual.

“Dalam kotak itu, katanya uang korban akan berubah menjadi Rp7 miliar dalam waktu satu tahun. Syaratnya, kotak tidak boleh dibuka sama sekali selama menunggu,” jelas Kapolres.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga menaruh uang sebesar Rp 30 juta di dalam kotak tersebut dan kemudian menunjukkan ke korban bahwa uangnya sudah bertambah dalam hitungan hari. Saat korban lengah, baru lah uang di dalam kotak tersebut diambil semuanya oleh pelaku.

Tak hanya itu, korban juga diminta berinvestasi di perusahaan swasta fiktif dengan total kerugian tambahan mencapai Rp90 juta. Merasa makin janggal, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi pada akhir April 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap S yang ternyata hanya seorang tukang pijat. Kepada polisi, ia mengaku baru sekali melakukan penipuan bermodus dukun karena terlilit utang.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Ali Bustomi