KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satreskirm Polres Kebumen menjerat tersangka WH pembunuh pria kepala SD asal Magelang dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun D daat Konferensi Pers Jumat 23/5 , mengungkapkan, pihaknya berhasil mengidentifikasi korban sebagai MU, warga Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Dengan demikian misteri penemuan mayat yang telah membusuk di petilasan Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen, pada 19/5 kini terkuak. Kematian MU (55),pria yang merupakan kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magelang, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen dengan mitif sakit hati .
MU ditemukan tidak bernyawa di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen, pada Senin (19/5) sekitar Pukul 11.45 WIB. Warga pun geger setelah menjumpai mayat tak dikenal tersebut.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Saat ditemukan, tidak ada satu pun identitas yang melekat pada tubuh korban.
Bahkan beberapa bagian tubuh korban telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kepolisian pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas korban.
“Setelah jenazah kami serahkan kepada pihak keluarga, kami mendapatkan informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Sepeda motor, handphone, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian,”ungkap AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Berdasarkan petunjuk tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku berinisial WH (27) warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen.
“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1×24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH,”terang AKBP Eka Baasith.
Dari tangan tersangka yang juga bertindak sebagai dukun itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban. Di antaranya satu unit sepeda motor matik, sebuah handphone Android. Namun demikian, tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mempreteli sepeda motor dan mereset handphone korban.
Meski begitu, penyidik Satreskrim tetap berhasil mengungkap fakta-fakta penting dari kasus tersebut melalui metode penyelidikan mendalam.
Polres Kebumen akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.
Komper Wardopo













