WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Operasi Aman Candi 2025 yang dilancarkan Polres Wonogiri, berhasil mengamankan tersangka pelaku dugaan kasus penganiayaan. Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpimnan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.
Kamis (22/5/25), Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, pelaku ditangkap dengan cara dijemput ke rumah kediamannya pada Hari Rabu (21/5/2025). Dia adalah seorang pria berinisial RH alias Gembuk (37), warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri,
Penangkapan kepada tersangka, dilakukan terkait dengan pengaduan korban, yakni Ari Setiawan (34) penduduk Desa Tengger, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Kasusnya diawali saat korban datang ke bengkel milik Andri Kuswanto alias Kemin, untuk mengambil ban bekas truk miliknya.
Kepada petugas, Ari, menyatakan, saat itu datang pelaku yang diketahui berinisial RH. Yang serta merta tanpa alasan yang jelas, langsung menyerang korban dengan cara memukul dan menendang korban, hingga korban hampir tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya. Karena tidak terima telah menjadi korban amukan RH, Ari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Hari Rabu (7/5/25).
Menyikapi laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pada hari Rabu (21/5/25), petugas berhasil mengamankan pelaku RH.
Kepada pelaku, disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 Tahun penjara. Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menegaskan, akan memberikan tindakan tegas pada setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Wonogiri. Ini menjadi komitmen dalam upaya menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wonogiri agar tetap kondusif.(Bambang Pur)













