blank
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan di Aula Kresna Basudewa Kanwil, Jum’at (16/5/2025).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jateng, Delmawati mengatakan, kegiatan ini upaya untuk memastikan terlaksananya pembangunan hukum di wilayah.

Delmawati menjelaskan, salah satu fokus program pembinaan hukum nasional di tahun 2025 adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan, sebagai salah satu persyaratan dibentuknya desa/kelurahan Sadar Hukum.

Delmawati mengungkapkan, di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 551 desa/kelurahan Sadar Hukum dan Binaan Sadar Hukum.

“Dan terhadap 551 desa/kelurahan tersebut akan diprioritaskan untuk pembentukan Posbankum yang akan dijalankan atau melibatkan paralegal bersertifikat atau anggota kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) Desa/Kelurahan,” terang Delmawati.

“Saat ini pembentukan Posbankum di desa/kelurahan wilayah Jawa Tengah sebarannya belum merata. Kami mengundang agar pemerintah daerah duduk bersama, menyamakan persepsi serta berdiskusi dalam mendukung program pembentukan Posbankum,” terangnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo memaparkan, pembentukan Posbankum desa/kelurahan sebagai upaya perluasan akses keadilan bagi masyarakat seluruh Indonesia.

“Peran nyata Paralegal dan Kelompok Kadarkum dalam Posbankum desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada tingkat desa dilakukan melalui pemberian informasi hukum, layanan konsultasi hukum, tersedianya balai penyelesaian konflik/perkara,” papar Heni.

Untuk memastikan pemerataan layanan, ditargetkan sebagai pilot project sekurangnya satu Posbankum tersedia di setiap Kecamatan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan hukum yang mereka butuhkan.

Heni menekankan, agar program Posbankum dapat terlaksana dengan baik, dibutuhkan paralegal kompeten yang akan ditempatkan di Posbankum desa.