KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kudus berhasil mengamankan pelaku penganiayaan sadis yang sempat menggegerkan warga. Insiden tersebut terjadi di area parkir sebuah rumah makan pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 04.40 WIB.
Tersangka berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus, akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri. Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban yang baru keluar dari sebuah angkringan di kawasan selatan pertigaan Jember melihat adanya perkelahian sekelompok remaja. Berniat melerai, korban malah menjadi sasaran serangan brutal.
“Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, pelaku mendadak menyerang korban menggunakan celurit dan membacok bagian kepala. Aksi tersebut sangat membahayakan dan menyebabkan luka serius,” ungkap AKP Subkhan pada Jumat (16/5/2025).
Setelah kejadian, MGA langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat demi menghindari penangkapan. Namun berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi serta informasi dari masyarakat, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaannya. Senjata tajam yang digunakan pelaku pun turut ditemukan dan kini diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, MGA dikenakan Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
AKP Subkhan turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama kalangan muda, agar tidak terjerumus dalam perilaku kekerasan, konsumsi alkohol berlebihan, serta kepemilikan senjata tajam.
“Tidak ada ruang bagi premanisme di Kudus. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aksi mencurigakan atau meresahkan,” tegasnya.
Ali Bustomi













