blank
Dr Shalih Mangara Sitompul SH MH (kedua dari kiri), saat berbicara di acara diskusi interaktif di FSH Unsiq Jateng di Wonosobo. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Wakil Ketua Umum DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, Dr Shalih Mangara Sitompul SH MH menegaskan, secara yuridis, Pasal 5 UU Advokat telah menetapkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

”Sayangnya, dalam rancangan undang-undang KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI, tidak sepenuhnya menempatkan advokat sederajat dengan APH lain. Advokat secara fungsional tidak diberi gigi kekuasaan, seperti halnya polisi dan jaksa, yang memiliki kewenangan melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan,” tegasnya.

Penegasan itu disampaikan Shalih Mangara, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Interaktif bertema ‘Advokat di Persimpangan RUU KUHAP: Menakar Ruang Gerak dalam Hukum Acara Pidana Baru’, yang digelar DPC Peradi Wonosobo, di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Unsiq Jawa Tengah, di Wonosobo, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA: Bupati Jepara  Imbau Study Tour Pelajar Tak ke Luar Kota

Acara itu dihadiri Wakil Ketua DPRD Wonosobo Ahmad Faqih, Ketua DPC Peradi Fuad Hasyim dan segenap pengurus, serta anggota Peradi setempat. Setelah itu, juga dilakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II, yang bekerja sama dengan DPC Peradi Wonosobo dan FSH Unsiq Jateng di tempat yang sama.

Menurut Shalih Mangara, naskah akademik RUU KUHAP sendiri telah mempertanyakan, apakah KUHAP menempatkan advokat sebagai APH. Karena sembari menggarisbawahi fakta bahwa KUHAP, APH diidentikkan dengan pihak yang memiliki kewenangan memaksa.

”Padahal ada prinsip kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Prinsip kesederajatan di hadapan hukum, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, mengharuskan adanya keseimbangan peran antara APH negara dan pihak yang diperiksa dalam proses pidana,” katanya.

BACA JUGA: Sampaikan Aspirasi Mendukung Pendirian Pabrik Semen Disertai Isak Tangis

blank
Sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC Peradi, mengikuti acara diskusi interaktif di FSH Unsiq Jateng di Wonosobo. Foto: Muharno Zarka

Dikatakan juga, advokat sebagai pendamping tersangka/terdakwa merupakan elemen kunci untuk mewujudkan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. RUU KUHAP secara resmi telah menggantikan istilah lama penasihat hukum, dengan istilah advokat. Satu langkah yang menegaskan, pengakuan profesi advokat sebagai penolong dan pembela tersangka atau terdakwa.

”Harus ada fungsi kontrol advokat dalam sistem peradilan. Seperti proses pengawasan, di mana advokat mengawasi jalannya peradilan, agar sesuai dengan hukum acara. Penegakan keadilan untuk berkontribusi pada tercapainya keadilan substantif,” ujarnya.

Advokat, imbuh dia, juga harus mendampingi di setiap pemeriksaan, berkomunikasi tertulis dengan klien, memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu juga, ada perlindungan hak, guna memastikan hak-hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar. Penyeimbang kekuasaan sebagai counter balance, terhadap kekuasaan APH.

BACA JUGA: DPRD Kudus Rekomendasikan Sejumlah Kepala OPD Dievaluasi, Ini Respon Bupati

Ketua DPC Peradi Wonosobo, Fuad Hasyim menambahkan, perkembangan dunia hukum sangat dinamis. Semua itu tergantung pada perkembangan zaman dan kepentingan politik hukum. UU KUHAP yang sudah adapun, akan berubah sesuai RUU KUHAP baru, yang saat ini tengah digodok di DPR RI.

”Karena itu, kami DPC Peradi Wonosobo mendorong peran maksimal advokat dalam RUU KUHAP yang baru nanti. Advokat diangkat oleh negara, karena merupakan salah satu unsur APH di Indonesia. Advokat punya hak memberikan jasa bantuan hukum, memberikan nasihat hukum dan bebas berkomunikasi dengan klien,” ungkapnya.

Advokat, terang Fuad, juga harus mendampingi klien di setiap pemeriksaan, memperoleh salinan BAP, dan berkomunikasi tertulis dengan klien. Menghadiri sidang dan mengajukan pembelaan, bebas menyatakan pendapat dan meminta keterangan saksi ahli dan dokumen atau barang bukti (BB). Serta mengajukan bukti yang meringankan.

”Namun advokat juga menghadapi tantangan mekanisme penegakan hukum, yang bisa menumpulkan hak-hak advokat. Tidak ada sanksi yang jelas atas pelanggaran hak advokat. Sejumlah hak advokat juga masih berpotensi dibatasi dalam implementasi pada hukum acara peradilan,” pungkasnya.

Muharno Zarka