
Salah satu daya tarik terbesar dari projek ini adalah insentif langsung berupa token Worldcoin yang diterima pengguna setelah berhasil mendaftar. Token ini dapat ditukar menjadi uang tunai melalui aplikasi World App atau platform kripto lainnya.
Di Indonesia, sejumlah pengguna mengaku menerima antara Rp300.000 hingga Rp800.000 setelah melakukan pemindaian mata. Fenomena ini memicu animo besar, terutama di kota-kota seperti Bekasi dan Depok, di mana masyarakat berbondong-bondong datang ke lokasi pemindaian, tertarik oleh iming-iming uang tunai.
Kontroversi dan Pembekuan di Indonesia
Namun, di balik iming-iming insentif tersebut, muncul kekhawatiran serius soal keamanan dan legalitas. Komdigi menilai hal ini sebagai pelanggaran regulasi dan mengambil langkah preventif guna menghindari penyalahgunaan data pribadi. Aktivitas mencurigakan serta laporan dari masyarakat menjadi salah satu dasar investigasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara izin TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Worldcoin di Indonesia.
Pasalnya, perusahaan lokal yang menjalankan layanan ini, PT Terang Bulan Abadi, belum terdaftar secara resmi. Mereka justru menggunakan izin atas nama perusahaan lain, PT Sandina Abadi Nusantara. Hal ini dianggap melanggar regulasi dan berpotensi membahayakan perlindungan data pribadi.
Pakar keamanan digital, seperti Bruce Schneier, telah lama mengingatkan bahwa data biometrik adalah jenis data yang sangat sensitif dan tidak dapat diubah. Bila terjadi kebocoran, dampaknya akan bertahan seumur hidup. Data seperti ini rentan disalahgunakan untuk berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari pencurian identitas, phishing, penipuan keuangan, hingga penyebaran konten ilegal dan ujaran kebencian.
Organisasi seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) dan Privacy International bahkan menyebut projek seperti Worldcoin berpotensi membuka jalan bagi pengawasan massal oleh pihak swasta.
Bukan hanya Indonesia yang menyoroti Worldcoin. Di berbagai negara lain, projek ini juga menuai penolakan. Kenya menghentikan operasional Worldcoin setelah ditemukan manipulasi keuangan dalam proses perolehan persetujuan pengguna. Brasil melarang proyek ini karena dianggap melakukan pelanggaran privasi massal. Di Eropa, otoritas perlindungan data di Jerman, Inggris, Prancis, dan Argentina sedang menyelidiki apakah Worldcoin mematuhi peraturan General Data Protection Regulation (GDPR).
Komdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap layanan digital tak resmi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan data pribadi menjadi kunci utama. Dalam ruang digital yang semakin terbuka, hanya masyarakat yang melek teknologi yang dapat menjaga dirinya dari potensi bahaya siber yang tersembunyi di balik tawaran “uang instan”.
Ya, identitas digital memang menjadi kebutuhan di era internet masa depan. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah kita siap mempertaruhkan data biologis yang tak tergantikan demi sejumlah insentif kripto? Inovasi, pada akhirnya, tak hanya soal teknologi — tapi juga soal etika dan perlindungan hak asasi digital. Bijaklah sebelum menyerahkan data diri yang tidak bisa diubah selamanya.****
Agung Mumpuni, Kreator Konten, Founder Unlimited Talks Indonesia













