JAKARTA (SUARABARU.ID)– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, kembali menjadi perdebatan panas, setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi), menyampaikan catatan kritisnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama Komisi I DPR RI.
Pertemuan yang digelar di Senayan, Senin (5/5/2025) ini, bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media, terkait revisi UU Penyiaran, terutama menyangkut regulasi konten multiplatform dan digital.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan, revisi UU ini harus menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
BACA JUGA: Kanwil Kemenag Jateng Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II
”Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi,” tegas Zulmansyah, didampingi Sekjen Wina Armada Sukardi, dan sejumlah pengurus PWI.
Dalam paparannya, PWI Pusat menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers. Di antaranya, Pasal 27 tentang kewenangan pengawasan konten yang multitafsir.
Berikutnya yakni, Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten “bermasalah”, tanpa definisi jelas. Dan Pasal 42, yang memberi kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.
BACA JUGA: Kyokushinkai Kota Tegal Sambut Baik Upaya Andreas
”Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru. Kami minta DPR memastikan UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers. Kami akan terus memantau proses revisi ini. PWI siap kembali memberikan masukan jika diperlukan,” tegas Zulmansyah lagi.
Tak hanya PWI, perwakilan AJI dan Avisi juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menekankan, RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital, tanpa membebani dengan regulasi berlebihan.
”Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel, bukan menghambat inovasi,” ujar salah satu perwakilan Avisi.
BACA JUGA: PDIH Unissula Perluas Kolaborasi di Yordania
Sedangkan AJI menyebut, UU Penyiaran tidak boleh digunakan untuk membatasi pemberitaan kritis. ”Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis, dengan dalih pelanggaran penyiaran,” tegas perwakilan AJI.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran, tidak ingin membuat regulasi yang kaku.
”Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media, seperti PWI, AJI, dan Avisi. RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern, tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers,” ujarnya.
BACA JUGA: Olah TKP Kasus Kejahatan Seksual di Jepara, Polda Jateng Lakukan Investigasi Metode Ilmiah
Dave menambahkan, DPR berkomitmen untuk menampung seluruh masukan, sebelum RUU dibahas lebih lanjut. Poin krusial yang menjadi perhatian antara lain, adanya potensi tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999.
Kemudian pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif, serta kewenangan berlebihan dari lembaga pengawas, yang bisa mengancam independensi media.
Komisi I DPR RI juga berjanji, akan mempertimbangkan semua masukan sebelum RUU dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Beberapa poin yang akan menjadi fokus, menghindari tumpang tindih regulasi antara UU Penyiaran dan UU Pers.
BACA JUGA: Borobudur International Bike Week 2025, Ahmad Sahroni Ajak Ribuan Bikers Bersatu untuk Aksi Sosial
Poin lainnya, memastikan perlindungan kebebasan pers, sambil menjaga etika jurnalistik, dan mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa over-regulasi.
Pertemuan ini menjadi babak awal perdebatan panjang, tentang masa depan regulasi media di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah ingin melindungi publik dari konten berbahaya, di sisi lain, jurnalis dan kreator khawatir, RUU ini akan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Komisi I DPR RI juga memastikan, akan membuka ruang dialog lanjutan sebelum RUU disahkan. ”Kami ingin hasil akhirnya adil bagi semua pihak,” pungkas Dave Laksono.
Riyan













