blank
Menteri Nusron Wahid didampingi Wagub Taj Yasin, KH Munif Muhammad Zuhri, KH Ahmad Darodji dan Prof Dr Noor Achmad, menghadiri Silaturahim Halal Bihalal Ngumpulke Balung Pisah NU se-Jateng, di Hall Kaimana, Sekolah Nasima, Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sesuai dengan bidang kerjanya, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid bertekad, melakukan pemerataan pembangunan dan pemberantasan kemiskinan ekstrem. Hal itu akan dilakukannya melalui pemanfaatan lahan yang merata, untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data lahan di Kementerian ATR/BPN, negara Indonesia memiliki total lahan 190 juta hektar tanah. Namun 120 juta hektar tanah itu masih berupa hutan yang memang tidak boleh disertifikatkan. Dan 70 juta hektar tanah berupa Area Pengguna Lainnya (APL).

”Karena pengelolaan hutan ada kementeriannya sendiri, hutan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan RI, dengan Menteri Raja Juli Antoni,” kata Nusron, saat menghadiri acara Silaturrahim dan Halal Bihalal Ngumpulke Balung Pisah Warga NU se-Jawa Tengah, di Hall Kaimana, Sekolah Nasima, Jalan Yos Sudarso, Semarang, Sabtu (3/5/2025).

BACA JUGA: DHC BPK 45 dan Garda Muda Brebes Bantu Korban Tanah Bergerak

Menurut dia, hanya 70 juta lahan APL itulah yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Menteri ATR/BPN. ”Seluas 70 juta hektar berupa APL, dan ini yang kami urus,” imbuh Nusron.

Diakuinya, tanah merupakan masalah vital dan sumber konflik bagi umat manusia. Terbukti, dari 70 juta hektar tanah APL itu, 46 persennya dalam bentuk tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

”Ironisnya, 46 persen dari 70 juta hektar lahan, atau 30 juta hektar lahan itu hanya dikuasai 3.600 perusahaan, yang dimiliki hanya 60 keluarga di Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA: Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Kepolisian terhadap Aksi Anarkis

Bahkan Nusron menyebutkan, ada satu keluarga memiliki satu juta hektar dalam bentuk HGU/HGB. ”Kalau membaca bukunya seorang filsuf terkenal, Antonio Gramsci, ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural. Karena ada rasio kesenjangan tinggi, hal ini yang menciptakan kemiskinan ekstrem yang sulit diurai,” tandasnya.

Karena itulah, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Prabowo Subianto, untuk menata ulang pemanfaatan HGU/HGB di Indonesia dengan tiga prinsip, keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

Yang sudah telanjur memegang HGU/HGB, tidak boleh dimatikan, karena bisa mengganggu kestabilan ekonomi. ”Tapi kami wajibkan memberikan akses kepada rakyat, untuk menanam. Baik pemilik HGU/HGB yang lama maupun yang baru, peraturannya saat ini wajib menyerahkan 20 persen untuk kepentingan plasma,” ungkap dia lagi.

BACA JUGA: Museum BI Jadi Perhatian Pengunjung Tegal Education Fair

Saat ini, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kesempatan berusaha bagi masyarakat melalui tanah HGU/HGB, untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. ”Misalnya untuk menanam kelapa sawit, kopi, coklat, apokat, atau tebu. Hal ini agar kekayaan tidak berputar pada orang itu-itu saja,” jelasnya.

Terkait pengelolaan tanah wakaf yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag), pihaknya menargetkan secepatnya untuk melakukan pengurusan legalitas tanah wakaf. Targetnya satu kelurahan lima bidang tanah wakaf.

”Target kami 48 ribu legalitas tanah wakaf. Namun outstanding Akta Ikrar Wakaf (AIW) baru 2.700 saja. Padahal untuk memberikan sertifikat 48 ribu tanah wakaf, harusnya ada 48 ribu AIW. Karena untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf perlu ada AIW,” terangnya.

BACA JUGA: Ricuh, Anak Hilang, dan Pingsan Berjejal Warnai SNC 2025, Agustin : Kurang Ombo

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen mengakui, banyak kendala dalam pengelolaan tanah wakaf. Hingga saat ini, masih banyak tanah wakaf yang belum bisa dikelola dengan baik.

Pasalnya, tanah wakaf belum bisa diserahkan ke yayasan, sehingga pengelolaannya belum maksimal. Hal ini karena pengurusan tanah wakaf terkendala nadzir, yang masih belum bersertifikat.

Selain itu, terkadang terkendala dengan cucu dan cicitnya yang menuntut Kembali tanah wakaf itu. Bahkan ada yang sudah tukar guling, juga dituntut. Ada juga pembelian tanah wakaf kembali.

BACA JUGA: Pesta Siaga Kabupaten Grobogan Bangun Karakter di Usia Dini

”Kami berharap ada kemudahan sertifikasi nadzir, agar lebih cepat dalam pemanfaatan tanah wakaf,” tutur dia.

Hadir dalam acara ini, sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Struktural dan kultural NU se-Jateng. Kepala Kanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab, Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Lampri dan Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Jateng, Kepala Baznas RI Prof Noor Ahmad, pendiri YPI Nasima KH Yusuf Nafi, Pembina YPI Nasima KH Hanif Ismail, Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji.

Ada pula Dirut RSI Sultan Agung Agus Ujianto, Bupati Blora Arief Rohman, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, Wakil Bupati Kabupaten Banyumas Dwi Asih Lintarti, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyatul Mutmainah, Wakil Bupati Demak Mohammad Badruddin.

BACA JUGA: Jangan Ada “’KKN” Dalam Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat

Selain itu hadir pula para Rektor Perguruan Tinggi NU dan para Kiai dan Bu Nyai NU, anggota DPRD Jateng kader NU dari berbagai partai, kiai Khos KH Munif Muhammad Zuhri, KH Dzikron Abdullah dan lain-lain.

Ketua Umum MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji MSi, yang mewakili sesepuh Balung Pisah NU menjelaskan, kegiatan ini sudah dilaksanakan KH Ahmad Abdul Hamid Kendal, dan diteruskan hingga sekarang. Warga NU yang tersebar di berbagai bidang tugas, berkumpul untuk saling bersilaturahmi.

Riyan