KUDUS (SUARABARU.ID) — Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kudus telah usai. Menariknya, dari total dana hibah yang dialokasikan melalui APBD Kudus untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masih tersisa anggaran cukup besar yang kini telah dikembalikan ke kas daerah.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp6,7 miliar pada 10 April 2025 lalu. Dana tersebut merupakan anggaran yang tidak terpakai selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Ada Rp6,7 miliar yang tidak terserap dan sudah kami kembalikan ke kas daerah,” jelas Amir, Jumat (3/5/2025).
Senada, Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, juga mengonfirmasi pengembalian dana hibah Pilkada. Total yang dikembalikan oleh Bawaslu sebesar Rp620 juta, yang disetorkan pada 8 April 2025.
“Dana yang dikembalikan termasuk alokasi untuk putaran kedua dan sejumlah pos anggaran lain yang tidak terpakai,” terangnya.
Secara total, sisa dana hibah Pilkada 2024 yang dikembalikan oleh KPU dan Bawaslu Kudus mencapai Rp7,4 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut sudah sesuai ketentuan. KPU menerima total anggaran Rp33,7 miliar, sementara Bawaslu mengelola Rp8,7 miliar. Dari kedua lembaga tersebut, seluruh sisa dana telah dikembalikan ke kas daerah.
“Dana yang dikembalikan akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024, dan akan dimanfaatkan kembali dalam APBD Perubahan 2025 untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kudus,” jelas Djati.
Tak hanya Penyelenggara, dana hibah untuk pengamanan Pilkada yang disalurkan kepada TNI dan Polri juga telah dievaluasi. Polres Kudus yang menerima Rp3 miliar mengembalikan sisa dana sebesar Rp125 juta. Sedangkan Kodim 0722/Kudus yang mendapat alokasi Rp1,15 miliar melaporkan seluruh anggaran telah terserap tanpa sisa.
Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan bahwa proses pengelolaan anggaran Pilkada 2024 dilakukan secara akuntabel dan transparan. Pengembalian dana tersebut tidak hanya mencerminkan efisiensi penggunaan anggaran, tetapi juga memberikan ruang fiskal tambahan bagi pembangunan daerah di tahun mendatang.
Ali Bustomi













