Oleh: Dr. Muh Khamdan
Fenomena kekerasan seksual di Indonesia kembali mengusik nurani publik. Seorang pemuda berinisial S, usia 21 tahun, asal Sendang, Kalinyamatan, terungkap sebagai predator seksual yang telah menjebak sedikitnya 31 perempuan muda dari berbagai daerah, mulai Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur. Dengan modus memancing korban mengirimkan konten ketelanjangan lalu mengancam mereka untuk tunduk pada keinginannya, S menciptakan teror seksual berbasis digital yang tragis namun terus berulang.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Kita belum selesai terkejut oleh kasus pelecehan seksual oleh Edy Melyanto, guru besar Fakultas Farmasi UGM, terhadap puluhan mahasiswinya, hingga akhirnya ia dipecat pada 20 Januari 2025. Atau, di Kabupaten Garut, seorang pengasuh pondok pesantren bernama Herry Wirawan (36) yang telah melakukan pencabulan terhadap 21 santriwati. Belum lagi kasus mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran di RSUP dr. Hasan Sadikin. Ironis, ketika institusi yang seharusnya menjunjung etika justru melindungi pelaku dan menekan korban.
Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 4 Mei 2025 mencatat 7.999 kasus pelecehan seksual, dengan mayoritas korban adalah perempuan, sebanyak 6.866 orang. Angka ini tentu hanya puncak gunung es. Sebagian besar korban memilih diam karena takut, malu, atau merasa tak akan dipercaya.
Dari perspektif kriminologi, pola perilaku predator seksual semacam S menunjukkan karakteristik klasik pelaku kekerasan seksual, yaitu manipulatif, sistematis, dan memanfaatkan relasi kuasa atau kerentanan korban. Ia tidak hanya menyerang secara fisik, tetapi juga secara psikologis, sosial, dan digital. Modus rekayasa sosial berbasis intimidasi seksual yang ia lakukan memperkuat posisi dominasi pelaku atas korban.
Dalam teori routine activity (Cohen & Felson, 1979), kejahatan terjadi ketika tiga elemen bertemu, meliputi pelaku termotivasi, korban yang sesuai, dan ketiadaan pengawasan. Dalam kasus S, semua faktor itu ada, baik pelaku punya niat kuat, korban rentan karena usia dan ketidaktahuan digital, dan pengawasan orang tua maupun institusi pendidikan sangat minim.
Namun, kriminologi tidak cukup menjelaskan akar sosial kultural dari kekerasan seksual. Di sinilah teori sosiologi kekerasan seksual relevan. Salah satunya adalah teori rape culture yang dikembangkan oleh Brownmiller dan Martin. Budaya pelecehan ini menormalisasi kekerasan seksual melalui pembiaran, candaan, atau menyalahkan korban. Perempuan terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang harus menjaga diri, alih-alih masyarakat mendidik laki-laki untuk tidak melecehkan.
Penormalan ini berakar dalam konstruksi patriarkal masyarakat kita. Ketika seorang perempuan menjadi korban, publik cenderung bertanya “pakaianmu seperti apa?” atau “kenapa kirim foto itu?” alih-alih mempertanyakan niat jahat pelaku. Ini adalah bentuk victim blaming yang berbahaya dan menjauhkan korban dari keadilan. Pendidikan seksual komprehensif yang seharusnya hadir di sekolah-sekolah sering kali ditolak dengan alasan moral. Padahal ketiadaan pendidikan ini menciptakan generasi yang buta akan consent, tidak tahu batasan, dan mudah terjebak dalam relasi toksik yang mengarah pada kekerasan seksual.
Lebih jauh, peran aparat penegak hukum yang mestinya melindungi korban justru sering memperkuat ketimpangan. Publik masih ingat peran tragis Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang memerankan predator anak. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya menegakkan Undang-Undang TPKS justru menistakan semangat hukum tersebut?
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya menjadi tonggak perlindungan korban. Namun dalam praktiknya, implementasi UU ini masih tambal sulam dan menghadapi resistensi budaya dan birokrasi. Penegak hukum sering kali belum memiliki perspektif korban (victim-centered approach) dalam menangani kasus.
Fenomena predator seksual usia muda seperti S juga menjadi cermin buruknya ekosistem digital kita. Literasi digital yang rendah, ditambah dengan pornografi yang mudah diakses, membuat ruang digital jadi ladang perburuan predator. Sayangnya, regulasi yang mengatur keamanan ruang digital bagi anak dan remaja masih setengah hati.
Dari kacamata aktivisme gender, kita perlu mendobrak diamnya masyarakat. Kekerasan seksual tidak bisa ditanggulangi hanya dengan hukuman. Harus ada perubahan sosial besar-besaran, mulai dari reformasi kurikulum, pelatihan aparat, media yang bertanggung jawab, hingga kampanye masif anti-victim blaming. Kita juga perlu mendorong komunitas perempuan untuk saling mendukung. Banyak korban enggan melapor karena tidak ada jaringan pendampingan yang aman. Pemerintah dan masyarakat sipil perlu membangun ekosistem pelaporan yang melindungi korban dari stigma dan balas dendam pelaku.
Institusi pendidikan tinggi tidak boleh lagi menjadi tempat berlindung predator berkedok akademisi. Setiap kampus harus memiliki Satgas Anti Kekerasan Seksual yang aktif, independen, dan responsif. Kasus UGM dan Unpad harus menjadi pelajaran pahit: diamnya institusi bisa mengorbankan puluhan hidup perempuan muda.
Kekerasan seksual adalah kejahatan sistemik yang diperkuat oleh struktur sosial dan budaya patriarki. Selama masyarakat masih menoleransi candaan seksis, menyalahkan korban, atau memberi ruang bagi pelaku, maka kekerasan ini akan terus berulang. Kita butuh gerakan lintas sektor untuk mengubah norma.
Kini saatnya kita tidak hanya bicara tentang hukuman, tapi juga pencegahan. Tidak boleh ada lagi korban yang dikorbankan dua kali: oleh pelaku dan oleh masyarakat. Melawan kekerasan seksual berarti melawan sistem yang selama ini membungkam korban dan membiarkan pelaku merasa kebal hukum.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Analis Kebijakan Publik; LTNNU MWCNU Nalumsari













