WONOGIRI (SUARABARU.ID) – ENN (36), seorang karyawan Rumah Sakit (RS) swasta di Kecamatan Selogiri, Wonogiri, kini ditahan di Polres Wonogiri. Penahanan dilakukan, karena ENN menjadi tersangka penipuan dan penggelapan, dengan modus membuat tagihan fiktif.
Kapolres AKBP Jarot Sungkowo, menyampaikan hasil pengungkapan kasus ini, bersamaan dengan konperensi pers terkait dengan pengungkapan 9 kasus dengan 10 orang tersangka. Yakni 5 kasus tindak kriminal yang diungkap oleh jajaran Satreskrim, dan 4 kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani oleh Sat Narkoba.
Kapolres menyatakan, tersangka dapat membuat tagihan fiktif, karena selagi masih bebkerja dulu, dia bertugas menjadi Kasubag Teknik Informasi (TI). Tugasnya mengelola System Informasi Electronic Rumah Sakit (SIMRS).
Kasus ini terungkap, ketika pihak RS mengecek ke pihak penagih, dan ternyata riilnya tidak ada tagihan seperti yang diajukan oleh tersangka. Dari sini terungkap, tagihan yang disampaikan tersangka adalah fiktif. Uang hasil tagihan fiktif ini, diduga dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Memberikan keterangan kepada awak media, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kasat Narkoba AKP S Mulyanto dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo. Juga hadir Wakapolres Kompol Parwanto dan Kabag Ops Kompol Agus Syamsudin.
Terendus
Indikasi tagihan fiktif itu, mulai terendus sekitar akhir Tahun 2024, terkait ada kecurigaan seringnya ada tagihan dari pihak kedua kepada Rumah Sakit. Ini terkait dengan biaya operasional yang erat hubungannya dengan Teknologi Informasi (TI) yang diajukan oleh tersangka.
Yaitu tagihan dari Yayasan SIMRS Khannza Indonesia (YASKI) dan tagihan dari PT Smart Link Global Media dimana RS. Yang sebelumnya pihak RS menjalin kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut, terkait jasa layanan di bidang IT untuk menunjang kegiatan operasional RS.
Berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka yang lahir di Magetan Jawa Timur Tanggal 14 Nopember 1989 ini, dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Yang ancaman hukumannya masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Bersamaan itu, petugas telah mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dengan STNK-nya, ponsel, Iphone 14 Pro, 2 emas batangan berat masing-masing 1 gram dan 0,5 gram, 1 pasang anting emas, 4 set alat pancing, 2 sepeda ontel, 2 arloji, 3 buah helm dan bendel-bendel rincian tagihan fiktif.(Bambang Pur)













