WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Peraturan Daerah (Perda) tentang irigasi, hendaknya jangan sampai menghambat usaha memajukan pembangunan bidang pertanian. Utamanya pertanian rakyat yang membudidayakan komoditas tanaman pangan, dalam upaya mendukung program nasional ketahanan pangan untuk mewujudkan swasembada pangan di Tanah Air.
Wacana ini, Kamis (24/4/25), muncul di forum public hearing (dengar pendapat) penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf Perda Irigasi, yang digelar di Ruang Graha Paripurna lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Wonogiri. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonogiri Pimpinan Ketua Gimanto. Menghadirkan peserta dari unsur perwakilan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Komisi Irigasi, Perwakilan dari Institusi Pengelola Irigasi, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Ketua-ketua Komisi DPRD Wonogiri, serta unsur terkait lainnya.
Perda irigasi ini, merupakan inisiatif dari Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri, untuk mengganti Perda Nomor: 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Irigasi. Karena keberadaannya dinilai telah out of date, sebab sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan.
Naskah Akademis dan draf Perda Irigasi dibacakan oleh Eliska Desi Astuti dari UNES Semarang. Terdiri atas 73 pasal yang terbagi dalam 23 bab. Tentang ketentuan larangan diatur dalam Bab XVIII, kemudian untuk ketentuan pidananya diatur dalam Bab XXI. Sanksi pidananya masing-masing 3 bulan penjara atau denda Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
Menyadap air dari saluran irigasi, yang dilakukan selain di tempat yang ditentukan, masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a. Ketentuan ini, dinilai dapat menghambat usaha pembangunan pertanian rakyat yang berkait erat dengan upaya peningkatan produksi dalam mendukung terwujudnya ketahanan pangan dan swasembada nasional.
Mesin Pompa
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wonogiri, Baroto Eko Pujianto, menyatakan, itu kontradiksi dengan Surat Menteri Pertanian terkait dengan pemberian bantuan mesin pompa air. Menteri menghendaki, bantuan mesin pompa air dapat langsung dioperasionalkan di semua tempat yang ada potensi airnya. Yakni langsung untuk penyedotan air, demi mendukung perluasan budidaya tanaman pangan, sebagai kiat meningkatkan produksi, dalam upaya mendukung terwujudnya ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Kata Baroto, bagi Kabupaten Wonogiri, keberadaan mesin pompa air sangat berperan penting dalam mewujudkan irigasi buatan untuk budidaya tanaman pangan. Sebab dari potensi lahan tanaman pangan seluas 34 ribu Hektare (HA) di Kabupaten Wonogiri, hanya sebanyak 22 ribu Ha yang mendapatkan suplai air irigasi secara teknis.
Baroto juga mengkritisi ketentuan yang diatur dalam Bab VII Bagian Keempat Pasal 33 ayat (3), terkait jarak pengambilan air irigasi harus berjarak 800 Meter (M) dari sungai. Ini akan menghambat program pembangunan seribu sumur pantek. Kamis (24/4/25), program seribu sumur pantek di-launching Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.
Bila ketentuannya harus 800 M dari sungai, dikhawatirkan sulit untuk direalisasikan. Sebab jangkauannya sudah di luar area lahan pertanian pangan. Kalaupun ketentuan ini dipatuhi, belum tentu upaya mengebor tanah dalam membangun sumur pantek, akan mendapatkan air sebagaimana diharapkan.
Ikut memberikan masukan Ketua Komisi 1 dan Ketua Komisi 3 DPRD Wonogiri, yakni Bambang Kingkong Sadriyanto dan Catur Winarko. Masukan juga diberikan oleh Anggota Komisi 3 DPRD Wonogiri, Wawan Arifianto, dan peserta RDP, Teguh, serta Kabid Persidangan DPRD Wonogiri, Wasis. Masukan-masukan tersebut, ditampung untuk dipertimbangkan dalam upaya menyempurnakan pembahasan tahap selanjutnya.(Bambang Pur)













