blank
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono didampingi Kasi Humas AKP Danang Esanto menunjukkan barang bukti. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SD Negeri 2 Penawangan, Kecamatan Penawangan. Kepala sekolah mengalami luka serius dalam kejadian Senin, 14 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono didampingi oleh Kasi Humas AKP Danang Esanto merilis kasus ini, Rabu, 23 April 2025. Dalam keterangannya disebutkan, saat itu, Budiyono sedang bersepeda pagi menuju sekolah dengan tujuan mematikan lampu.

Jarak antara rumah Budiyono dan SD Negeri 2 Penawangan cukup dekat. Hanya membutuhkan waktu tiga menit. Namun sesampainya di sekolah, Budiyono mencurigai adanya kejanggalan.

“Korban melihat kaca ruang guru dalam keadaan pecah. Kecurigaannya bertambah saat dia mendapati seseorang yang tidak dikenal berada di dalam ruang tersebut. Saat itu Budiyono sontak bertanya, ‘Siapa itu?’, pelaku yang ternyata berinisial VR dan masih berusia 21 tahun, langsung panik dan menyerang korban Budiyono,” kata Kasat Reskrim.

Akibat serangan menggunakan besi itu, kepala Budiyono mengalami luka serius. Ia mendapatkan lima jahitan di bagian kepala setelah dipukul berkali-kali oleh pelaku. Meski sempat mencoba melawan dengan tangan kosong, upaya Budiyono tidak cukup untuk menghindari serangan brutal tersebut.

Pelaku Ngaku Panik

“Korban yang mengalami luka serius di kepala segera mencari pertolongan medis di klinik terdekat. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku panik waktu ketahuan kemudian memukul korban dengan gegep besi,” ujar AKP Jok Haryono.

Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku lalu melarikan diri. Namun, ia meninggalkan beberapa barang bukti seperti sandal, helm, dan gegep besi yang digunakan untuk melukai korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Danang Esanto menyebut bahwa pelaku memasuki area sekolah dengan melompati pagar.

“Setelah itu, ia memecahkan kaca ruang guru dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalam ruangan tersebut. Pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan melompati pagar SDN 2 Penawangan. Kemudian masuk ke ruang guru dengan memecah kaca dan mengambil sejumlah uang,” imbuhnya.

Kejadian ini sempat terekam oleh CCTV yang terpasang di area sekolah. Rekaman tersebut menampilkan seluruh kronologi, termasuk saat pelaku memukul korban. Bukti rekaman ini turut diperlihatkan kepada media saat rilis kasus berlangsung. Dari rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Grobogan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa kaos dengan bercak darah.

Pelaku yang ternyata tinggal di Desa Ngeluk, desa yang sama dengan korban, turut dihadirkan dalam rilis kasus. Ketika ditanya alasan melakukan kekerasan, ia mengaku panik karena aksinya diketahui oleh korban. “Saya panik waktu ketahuan,” ujar VR di hadapan petugas.

Atas perbuatan pelaku, Kasat Reskrim, menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong pencurian dengan kekerasan. “Perbuatan VR akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana,” tegasnya. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman pidana antara 9 hingga 12 tahun penjara.

Tya Wiedya