blank
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri memberi keterangan pers kasus rekayasa penemuan bayi di Mapolres, Jumat (18/4) siang.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen kurang 24 jam berhasil mengungkap rekayasa penemuan bayi hasil hubungan terlarang pria dengan janda yang juga seorang kepala sekolah (KS) di Karanganyar.

Kasus ini sempat viral di jagat maya dan menggegerkan warga di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen. Apalagi disebut-sebut bayi merah berjenis kelamin laki-laki itu dilahirkan seorang perempuan ASN sebagai KS di sebuah sekolah di Kebumen.

Kini Polres Kebumen telah mengamankan pria bernama Slamet, (44) warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, dan telah ditetapkan sebagai tersangka . Polisi juga telah menahan CH (40), perempuan janda warga Kelurahan Karanganyar Kebumen.

Hal itu terungkap dari Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri di Ruang Tribrata Mapolres, Jumat (18/4).

Konferensi pers dihadiri Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, pejabat dari Dinas Sosial dan Perlindungan  Anak Pemkab Kebumen, serta LBH  Aisyiyah dan LKKNU Kebumen.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mewawancarai tersangka Slamet di Mapolres, Jumat 18/4.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan, awalnya Slamet mengaku menemukan bayi laki-laki lengkap dengan tali pusat di rumah kosong  Jalan Guyangan, Desa Nampudadi, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

Namun setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Satreskrim Polres Kebumen, dalam waktu kurang dari 12 jam fakta sebenarnya terungkap. Penemuan bayi itu hanya rekayasa Slamet dan CH untuk menutupi aibnya.

Bayi tersebut ternyata merupakan anak biologis Slamet dari hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya berinisial CH (40), seorang ASN di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora)  Kebumen, warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

“Motipnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,”jelas Kapolres.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pria yang telah beristri itu datang ke rumah Sawitri, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, dan mengaku telah menemukan bayi di dalam tas. Mendengar cerita tersebut, Sawitri  langsung mencari pampers dan susu ke rumah bidan desa setempat.

Bidan desa yang merasa curiga dengan cerita yang disampaikan, berinisiatif mengecek kondisi bayi dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Dari laporan ini penyelidikan dimulai hingga akhirnya pria itu mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Polres Kebumen menetapkan dua tersangka, yakni Slamet dan CH. Polisi menjerat  keduanya dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Saat konferensi pers, tersangka Slamet  dihadirkan oleh pihak kepolisian, sementara CH tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya sedang menurun.

Slamet berstatus masih memiliki istri, dan CH merupakan seorang janda. Mereka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak tahun Juni 2023.

Kapolres menegaskan, dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen turut menggandeng sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah Kebumen, dan LKKNU.

Sementara itu, bayi dalam kondisi sehat dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD dr Sudirman Kebumen.

“Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,”tutup AKBP Eka Baasith.

Komper Wardopo