blank
Ilustrasi. Reka: SB.ID

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan lansia menjadi korban kejahatan yang dilakukan dua pelaku di Lingkungan Gading RT 02 RW 18, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi , Kabupaten Grobogan, Kamis, 17 April 2025.

Kapolsek Purwodadi, AKP Dedi Setyanto dalam keterangannya menyebut, kejadian bermula ketika korban Siti Aminah (64) sedang menjaga warung sekitar pukul 13.15, datang dua orang tak dikenal datang membeli air dalam kemasan. Setelah dilayani, salah satu pelaku yang belakangan diketahui bernama AZ meminta izin untuk beristirahat sebentar di dalam rumah korban.

Menurut keterangan AKP Dedi, korban berdalih hendak memberikan bantuan sosial. Pelaku kemudian mulai berinteraksi lebih jauh dengan korban. Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 64 tahun, tidak menaruh curiga.

Pelaku mulai mengajukan berbagai pertanyaan seputar usia dan kehidupan korban. Ia bahkan menyampaikan bahwa korban akan mendapat bantuan berupa beras dan kebutuhan pokok lainnya sebagai bentuk perhatian dari pemerintah kepada lansia.

“Dalam percakapan tersebut, AZ  menyuruh korban melepas perhiasan emas yang dipakainya, berupa satu buah gelang dan satu buah kalung. Kalung emas tersebut bahkan dilepas langsung oleh pelaku dan kemudian diberikan kembali kepada korban,” tutur Kapolsek.

Korban kemudian menyimpan perhiasan itu di bawah kasur di dalam kamar tidurnya. Setelah kembali ke ruang tamu, korban kembali diajak berbincang oleh kedua pelaku. Kali ini, pelaku lain bernama JUR yang berasal daerah daerah Nusa Tenggara Timur, mengajak korban ke dapur untuk difoto sebagai bagian dari proses pendataan penerima bantuan.

Merasa curiga dengan gelagat pelaku, korban memutuskan kembali ke kamarnya untuk memeriksa tempat penyimpanan perhiasan tersebut. Namun, kecurigaan korban terbukti. Perhiasan emas yang terdiri dari satu kalung dan satu gelang dengan nilai total Rp22.408.000 sudah tidak ada di tempat semula.

Korban yang panik segera kembali ke ruang tamu dan berteriak meminta pertolongan sambil menuding pelaku telah mencuri perhiasannya. Teriakan korban berhasil menarik perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar keributan tersebut segera berdatangan ke rumah korban dan mengamankan kedua pelaku.

Tidak berselang lama, anggota kepolisian dari Polsek Purwodadi tiba di lokasi untuk menangani situasi. Laporan resmi dibuat oleh korban sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Unit Reskrim Polsek Purwodadi di bawah pimpinan Kapolsek langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang dapat ditemukan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu untai kalung emas slep italy fanta seberat 19.96 gram senilai Rp16.408.000 dan satu buah gelang emas longwe seberat 20 gram senilai Rp6.000.000.

Kedua barang barang bukti tersebut disertai bukti pembelian dari toko emas terkemuka di Purwodadi. Selain itu, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi E-5976-NS yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya juga juga ditahan.

“Kendaraan ini menjadi alat utama dalam menjalankan modus berpura-pura sebagai petugas sosial. Dalam proses pemeriksaan, pelaku AZ diketahui berstatus sebagai mahasiswa asal Tanggamus, Lampung, sementara rekannya JUR berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur,” ujar AKP Dedi.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Purwodadi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek AKP Dedi Setyanto menyebut, modus yang digunakan kedua pelaku tergolong licik dan memanfaatkan kelemahan emosional korban lansia.

“Mereka memanipulasi psikologi korban dengan berpura-pura memberikan bantuan dari pemerintah. Ini adalah kejahatan yang sangat tidak bermoral,” AKP Dedi Setyanto.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa.

Tya Wiedya