SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama jajaran melakukan audiensi dengan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Selasa 15 April 2025 di Ruang Rapat Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Audiensi ini dalam rangka menyampaikan informasi mengenai Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII Tahun 2025 antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah (DJP-DJPK-Pemda).
Audiensi ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menandatangani PKS OP4D bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), sebagai bagian dari sinergi penguatan tata kelola perpajakan pusat dan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil DJP Jawa Tengah I dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Nurbaeti Munawaroh, serta didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Bayu Setiawan, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Trisno Hadi, dan Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Yahya Ponco Aprianto.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti menyampaikan bahwa seluruh Pemerintah Daerah Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah kini telah menandatangani PKS Tripartit sejak tahun 2019.
“Sampai dengan bulan April 2025 seluruh Pemerintah Daerah Tingkat II di Provinsi Jawa Tengah sejumlah 35 Dati II (kabupaten dan kota) sudah melakukan penandatanganan PKS OP4D, terakhir sebagai informasi seremonial penandatanganan PKS OP4D Tahap VI dilaksanakan tanggal 12 Maret 2025 dan saat ini sedang dalam proses PKS OP4D tahap VII untuk pemda-pemda lainnya. Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera melengkapi persyaratan dan turut menandatangani PKS OP4D pada tahun 2025 ini juga,” ujar Nurbaeti.
Lebih lanjut, Nurbaeti menambahkan bahwa PKS OP4D merupakan program strategis nasional yang bertujuan menjamin kualitas pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan bagi kedua pihak dan meningkatkan sinergi kegiatan-kegiatan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Djoko Pamungkas, dan Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain, Lilik Henry Ristanto, serta staf Bapenda lain yang menangani data pendapatan dan retribusi daerah menerima dengan baik kunjungan tersebut.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DJP Jateng I dan menyatakan komitmen dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas sinergi kerjasama tersebut.
“Kami menyambut baik adanya PKS OP4D ini dan akan segera menyampaikan kelengkapan yang diminta agar dapat berpartisipasi dalam seremonial penandatanganan PKS Tahun 2025,” ujarnya.
Adapun manfaat dari PKS OP4D meliputi optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan dan data perizinan, peningkatan pengawasan Wajib Pajak secara bersama, penguatan layanan kepada masyarakat di bidang perpajakan, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara dalam pengelolaan perpajakan.
“Melalui penandatanganan PKS OP4D ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat semakin kuat dan manfaat kerjasama ini dapat benar-benar dirasakan oleh semua pihak,” tutupnya.
Hery Priyono













