SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menerima audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kamis (17/4/2025). Audiensi tersebut membahas rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan LPSK dikomandoi Sekjen Sriyana. Ia menyampaikan rencana kegiatan RDP yang akan digelar bersama Komisi XIII DPR sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan perluasan ruang lingkup tugas serta tanggung jawab LPSK ke depan. Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, sebagai mitra Komisi XIII DPR RI, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Jateng untuk memfasilitasi tempat pelaksanaan RDP dan mendukung penuh kelancaran acara.
“Dalam rangka make sure semuanya berjalan dengan baik, Kanwil menyediakan tempat dan lainnya untuk mensukseskan acara,” ujar Kakanwil.
Ia menegaskan bahwa penguatan peran LPSK merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi saksi dan korban yang memerlukan jaminan perlindungan hukum dari negara.
Dengan audiensi ini, diharapkan sinergi antar lembaga semakin kuat, khususnya dalam mendukung fungsi pengawasan dan legislasi yang dijalankan oleh Komisi XIII DPR RI serta tugas konstitusional LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Hadir mengikuti audiensi di ruang kerja Kakanwil antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Agustinus Yosi, dan jajaran LPSK.
Ning S













