
“Biasanya didaftarkan tapi tidak mampu bayar BPHTB. Diharapkan Pemprov Jateng bisa intervensi,” katanya.
Melansir data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB.
Tujuannya untuk mendukung pendaftaran tanah, di antaranya Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Kudus, Jepara, Blora, Rembang, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Klaten, Boyolali, Karanganyar, dan Kota Semarang.
Sebagai informasi, layanan pertanahan di Jateng pada tahun 2024 telah berkontribusi pada perekonomian setempat, dengan total Rp 86,9 triliun.
Di antaranya, melalui penerimaan BPHTB sebesar Rp1,91 triliun, Hak Tanggungan sebesar Rp 84 triliun, Pajak Penghasilan (PPH) Rp 783 miliar, dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 281,6 miliar.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menambahkan, pihaknya mengaku siap bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya layanan pertanahan dan reforma agraria.
“Kedatangan Pak Menteri Nusron Wahid itu sangat bagus. Momentumnya diikuti oleh (kepala daerah) 35 kabupaten/kota. Juga untuk menentukan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” kata Ahmad Luthfi.
R Widiyartono













