SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah bersama Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kota Semarang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan peradilan.
Kegiatan yang berlangsung di PTA Kota Semarang, Rabu (16/4/2025) ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Semarang, H. Zulkarnaen menegaskan, bahwa isu perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian nasional dan menjadi tema besar dari kerja sama ini.
“Perempuan dan anak sebenarnya sudah dilindungi secara hukum. Namun, kami ingin mewujudkan perlindungan tersebut secara lebih cepat dan efektif melalui inovasi teknologi, yakni aplikasi Jamukuat,” ujar Zulkarnaen.
Aplikasi Jamukuat (Kerja sama mewujudkan keadilan untuk masyarakat) merupakan terobosan yang diinisiasi oleh PTA Semarang. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan hukum secara digital, tanpa harus bolak-balik ke pengadilan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, serta memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
Zulkarnaen menyampaikan, salah satu bentuk nyata perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dapat terlihat dalam amar putusan pengadilan yang memberikan perlindungan secara langsung. Bahkan dalam perundang-undangan, hakim diberi kewenangan ex officio untuk memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak.
“Kami berharap kerja sama ini dapat dituangkan lebih lanjut ke dalam integrasi aplikasi dan sistem data antar lembaga, sehingga informasi bisa saling terkoneksi dan mempercepat proses pelayanan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi ini. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak merupakan bentuk pengabdian yang mulia dan harus dilakukan dengan tulus.
“Nota Kesepahaman ini menjadi dasar hukum bagi kerja sama antara PTA Semarang dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang. Ini adalah wujud sinergi antarlembaga Whole of Government untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin menjawab tantangan dalam menjangkau masyarakat, dan memastikan hak-hak keperdataan warga yang tidak cakap hukum tetap terlindungi,” terang Heni.
Ia berharap hubungan kelembagaan ini terus diperkuat demi menjalankan tugas dan fungsi (tusi) masing-masing secara optimal.
Hadir dalam penandatanganan, Ketua BHP Semarang, Agustina Setiyawati, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setiawan, sebagai bentuk dukungan dan penguatan kolaborasi antarunit kerja di bawah Kemenkumham dan peradilan agama.
Penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi simbol kolaborasi, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif, inklusif, dan berpihak kepada kelompok rentan.
Ning S













