
Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keempat pihak, disepakati bahwa kasus kecelakaan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Kesepakatan
Data yang berhasil dihimpun, dari hasil kesepakatan tersebut di antaranya bahwa pihak 1 atau pengemudi Kijang Innova sanggup memberikan bantuan biaya perbaikan kerusakan kepada Pihak II atau pihak pengemudi Toyota Fortuner sebesar Rp 800.000.
Sedangkan Pihak II atau pengemudi Toyota Fortuner memberikan bantuan biaya perbaikan kerusakan kepada Pihak I, yakni pengemudi Kijang Innova sebesar Rp 800.000, dan pihak III pengemudi Isuzu Panther serta Pihak IV pengemudi mobil sedan, keduanya sepakat membetulkan kendaraan melalui asuransi.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice diambil karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut dan para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai.
“Kami mengutamakan penyelesaian yang adil dan menguntungkan semua pihak. Dengan restorative justice, kami berupaya memulihkan keadaan dan mencegah dampak negatif yang lebih besar,” ujar AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono yang memimpin proses mediasi, mengapresiasi kesediaan para pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus kecelakaan beruntun di Tol Sragen dinyatakan selesai.
Iptu Kukuh juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Anind