blank
Bambang Widjanarko, Ketua Aptrindo Jateng-DIY. Foto: Dok/SB (Ning S)

Bambang menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2025 mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik.

“Perlu dipahami bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di tanah air dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, seakan menjadi budaya regulator tanpa memperdulikan kerugian yang ditanggung para pelaku usaha angkutan barang, terlebih tidak memikirkan dampak langsung bagi para pengemudi ataupun tenaga buruh bongkar muat yang sangat bergantung mendapatkan penghasilan harian dari adanya aktivitas operasional angkutan barang. Dampak negatif yang dapat memicu terjadinya kerawanan gejolak sosial dikarenakan kebutuhan biaya hidup,” jelas Bambang.

“Kami Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Soebianto agar segera melakukan koreksi atas kebijakan bersama yang diambil terkait pelarangan operasional kendaraan angkutan barang mulai tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025. Kami meminta durasi kebijakan pelarangan operasional kendaraan angkutan barang dirubah mulai 27 Maret hingga 3 April 2025,” tegas Bambang.

Ia menyatakan, apabila usulan perubahan durasi pelarangan operasional kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para stakeholder terkait, maka seluruh pengusaha angkutan barang di tanah air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan “Stop Operasional” mulai 20 Maret 2025.

Ning S