blank
Bupati Jepara Witiarso Utomo saat diterima Ketua Pengadilan Agama Abdul Halim Zailani . Foto: Kominfo

JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zailani telah membahas berbagai isu yang memerlukan sinergi ke depan, diantaranya tingginya angka perceraian di Jepara.  Dialog yang berlangsung produktif tersebut terjadi  saat Witiarso Utomo mengunjungi Pengadilan Agama, Rabu (5/3-2025). Dalam kunjungan tersebut Bupati Jepara  didampingi Asisten I Ratib Zaeni, Asisten II Herry Yulianto dan Kabag Protokol dan TU Pimpinan Setda Jepara  Yeni Yahya.

Salah satu perhatian utama dalam diskusi tersebut adalah tingginya angka perceraian di Kabupaten Jepara. Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zailani menyampaikan, dari data yang ada menunjukkan dari tahun ke tahun jumlah perceraian di Kabupaten Jepara masih cukup tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Witiarso Utomo  berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang. Menurutnya, kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.

blank
Bupati Witiarso Utomo saat mengunjungi Pengadilan Agama, Rabu (5/3-2025). Dalam kunjungan tersebut ia didampingi Asisten I Ratib Zaeni, Asisten II Herry Yulianto dan Kabag Protokol dan TU Pimpinan Yeni Yahya.. Foto: Kmf

Upaya dari Pemkab Jepara yang didiskusikan dalam pertemuan ini adalah evaluasi terhadap regulasi perkawinan, seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan.

Ketua Pengadilan Agama Jepara pun mengusulkan agar batas usia pernikahan di Kabupaten Jepara ditetapkan minimal 19 tahun. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.

“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit.

Kunjungan ini menegaskan komitmen Bupati Jepara dan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara untuk bersinergi dalam mengatasi permasalahan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Jepara.

Hadepe