SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) V Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Semarang berbuntut polemik yang menimbulkan permasalahan di internal organisasi.
Pasca kegiatan Muscab V HIPMI Kota Semarang di Hotel Oak Tree, Selasa petang 4 Maret 2025, salah satu bakal calon Ketua Umum HIPMI Kota Semarang periode 2025-2028, Cahyo Adhi Widodo, menilai pelaksanaan Muscab tersebut cacat hukum.
Cahyo menyesalkan proses pendaftaran bakal calon kandidat ketua umum HIPMI Kota Semarang yang baru menurutnya cacat dalam hal administrasi.
“Pada Muscab V ini, saya adalah bakal calon ketua umum yang tidak lolos verifikasi. Saya sangat menyesalkan karena persyaratan awal waktu pendaftaran sudah dipenuhi dan ditetapkan oleh Steering Committee (SC) namun ditengah jalan setelah penutupan pendaftaran tiba-tiba ada tambahan persyaratan dan itu menurut saya cacat dalam administrasi,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, persyaratan tambahan yang dimaksud adalah seorang bakal calon ketua umum harus melampirkan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Diklatcab).
Ia pun melampirkan sertifikat tersebut namun dari BPD HIPMI Jawa Tengah mengeluarkan surat keputusan bahwa dirinya tidak lolos verifikasi karena tidak mencantumkan foto keikutsertaan dalam kegiatan Diklatcab tersebut.
“Padahal itu (melampirkan foto Diklatcab) tidak ada di aturan AD/ART maupun peraturan organisasi (PO). Perlu diketahui bahwa saya masuk dalam diklat dan sertifikatnya ada,” katanya.
Cahyo berharap Ketua Umum terpilih HIPMI Kota Semarang periode 2025-2028 bisa membawa organisasi pengusaha muda ini lebih maju dan tidak ketinggalan dengan HIPMI kabupaten/kota lain.
“Saya ucapkan selamat ber-Muscab dan selamat kepada Oldy Ardhana (ketua terpilih). Semoga ketum terpilih bisa membawa perubahan yang lebih bagus dan tentunya tertib dalam administrasi dan berorganisasi. Supaya tidak ada lagi nanti kader-kader atau calon-calon pengusaha yang ingin ‘tampil’ di HIPMI tidak terhambat karena sebuah organisasi harus berjalan kaderisasinya,” katanya.
Sementara itu Steering Committee (SC) selaku panitia pendaftaran ketua umum HIPMI Kota Semarang 2025-2028, Ari Yulianto, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Demikian pula dengan ketua terpilih dalam Muscab V HIPMI Kota Semarang yang dinilai melanggar hukum tersebut yakni Oldy Ardhana, belum memberikan komentar.
HP