blank
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso menunjukkan barang bukti bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jateng, Kunrat Kasmiri dan Wadir Narkoba, AKBP Misbagh Niam. Foto: Ning S (SUARABARU.ID) 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bersama Direktorat Reserve Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas yang dilakukan oleh seorang pengunjung pada Rabu (12/2/2025).

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso menjelaskan, penangkapan ini bermula adanya informasi dari Ditresnarkoba bahwa ada seorang pengunjung bernama Hery Supriyanto yang diduga akan menyelundupkan narkoba saat membesuk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Nursila Adi Jaya.

“Usai mendapat informasi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap pengunjung yang dicurigai,” kata Mardi.

blank
Tersangka dihadirkan di Lapas Semarang. Foto: Ning S

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 29,17 gram dan ekstasi yang telah dihancurkan seberat 3,04 gram. “Narkoba tersebut diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam anus pengunjung,” ujar Mardi.

Mardi menyebut, kedua orang baik pengunjung maupun WBP yang menerima barang terlarang tersebut, langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mardi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba, demi mendukung program rehabilitasi dan pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan.

“Kami akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang,” terangnya.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas I Semarang dalam menjalankan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri menyampaikan, dengan pengungkapan kasus ini, dirinya berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.