blank
Fakultas Hukum USM bekerja sama dengan Peradi, menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara virtual, pada Sabtu (15/2/2025). Foto: dok/usm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan PKPA diselenggarakan secara virtual, pada Sabtu (15/2/2025).

Pertemuan perdana diawali dengan seremonial acara pembukaan, yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Dalam sambutannya, Dr Amri mengatakan, Fakultas Hukum USM yang sudah terakreditasi Unggul, terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan SDM yang profesional di bidang penegakkan hukum di Indonesia.

”Fakultas Hukum USM ingin mewujudkan profesi advokat yang officium nobile, yaitu melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat,” kata dia.

BACA JUGA: Rektor USM Buka Kejurkot Bulu Tangkis USM-Padma Cup

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH, yang juga hadir dalam zoom menyatakan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

”Dalam Pasal 2 Ayat (1) menentukan, bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan Organisasi Advokat,” tutur dia.

Oleh karenanya, imbuh Kairul, kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM ini, merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi untuk memasilitasi dan mengantarkan para calon advokat menempuh pendidikan.

BACA JUGA: Peserta Lebihi Target, Panitia Kejurkot USM-Padma Cup 2025 Tambah Hari Pertandingan

Menurutnya, sesuai Pasal 2 Ayat (2), yang menetapkan pengangkatan advokat adalah organisasi advokat. Sebelum diangkat sebagai advokat, maka seorang calon advokat harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang diselenggarakan perguruan tinggi bekerja sama dengan Peradi.

Setelah menempuh PKPA, seorang calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan melakukan magang selama dua tahun.

”Peradi pun memasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam dan mengasah diri untuk meniti karier sebagai advokat. Selama ini Peradi telah menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM, yang sudah terakreditasi Unggul,” tambah Khairul

BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Pendampingan pada Pengelola Penginapan di Tahura KGPAA Mangkunagoro I

Sementara itu, Ketua Panitia Dr Agus Saiful Abib SH MH menyampaikan, penyelenggaraan PKPA sudah berjalan hingga Angkatan XXV. Artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dengan Peradi, sudah mendapat tempat dan dipercaya para calon advokat yang akan meniti kariernya di dunia advokat.

”Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan tiga kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2025, dan saat ini sedang berlangsung. Sedangkan periode kedua dilaksanakan Juli-Agustus 2025, periode ketiga dilaksanakan November-Desember 2025,” ungkapnya.

Pengajar pada PKPA yang diselenggarakan FH USM, berasal dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi, yang masing-masing kompeten dan sangat profesional di bidangnya.

”Kami berharap, peserta PKPA Angkatan XXV ini, dapat menjadi advokat yang humanis, berkualitas dan profesional, serta mampu menjadi jembatan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

Riyan