blank
Kalapas Semarang, Mardi Santoso. Foto: Ning S (SUARABARU.ID)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kalapas Semarang, Mardi Santoso menyatakan, narapidana korupsi atas nama AH (Agus Hartono) yang dikabarkan sempat jalan-jalan bebas di luar Lapas kini sudah dipindahkan ke pulau penjara Nusakambangan.

“Iya benar, AH sudah dipindahkan ke Nusakambangan pada 19 Januari 2025,” kata Kalapas Mardi kepada Suarabaru.id, Jumat (7/2/2025).

Kalapas menyebut AH telah melanggar peraturan. AH sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada tanggal 19 Januari 2025.

Kalapas Mardi mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya bertugas di Lapas Semarang. “Kejadian tersebut sebelum saya bertugas di sini (Lapas Semarang),” tandasnya.

Atas kejadian tersebut, ada beberapa petugas Lapas termasuk Kabid yang terlibat dalam pelanggaran. Mereka telah mendapat tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut sudah diberi tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Mardi.

Mardi mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga integritas. “Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mardi.

Ia juga menyampaikan kondisi di Lapas Semarang saat ini sangat kondusif. “Kami terus meningkatkan sinergitas dengan polisi, kejaksaan, dan aparat penegak hukum (APH) lainya, untuk memastikan keamanan dan ketertiban Lapas dan juga masyarakat,” terang Mardi.

Diketahui, Agus Hartono ditahan dan diproses hukum lantaran dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Agus telah melakukan pembobolan bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang, dan Agus divonis 19 tahun penjara.

Ning S