SRAGEN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Sragen mengevaluasi dan memperketat patrol setelah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polda Jateng di Kawasan Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Sebelumnya, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng menangkap tersangka S (44) karena mempekerjakan anak di bawah umur yang dijanjikan sebagai pekerja pramusaji, namun malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dan menjadi PSK.
Berkaitan dengan kasus ini, empat ketua RT di kawasan objek wisata religi itu diminta proaktif mendata pekerja Karaoke di Gunung Kemukus.
Sekretaris Daerah (Sekda) Hargiyanto menyerahkan sepenuhnya proses penanganan TPPO ke Polda Jateng. Meski demikian, lanjut Hargiyanto pihak Pemkab Sragen melakukan berbagai langkah evaluasi.
“Saya sudah melakukan evaluasi dan bertemu dinas terkait, Disporapar, Satpol PP dan Badan Perizinan Terpadu,” tutur Hargiyanto kepada awak media, Rabu (5/2/2025). Dikatakan perkara TPPO yang terjadi di Gunung Kemukus cukup mengejutkan.