KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Pusat memutuskan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat yang ingin membeli tabung gas melon itu kini tidak bisa mendapatkan dengan mudah melalui pengecer.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Haryono Wahyudi menyatakan, kebijakan tersebut pun sudah berlaku di Kebumen, sesuai dengan keputusan Pemerintah Pusat.
“Prinsipnya kita mengikuti kebijakan dari pusat. Jadi begitu sudah ada aturannya, maka penjualan gas LPG 3 Kg sekarang sudah dilarang dijual di eceran,”ujar Haryono, Senin 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan pengaturan penjualan Gas LPG 3 Kg dilakukan supaya subsidi pemerintah tepat sasaran, yakni diperuntukkan bagi warga kelas menengah bawah.
Pengguna LPG 3 KG berdasarkan Perpres 104/2007 & 38/2019 terbagi menjadi empat kategori yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.
Sesuai Surat Direktur Jenderal Migas No. B701 MG.05/DJM/2025 bahwa TMT O1 Februari 2025 penjualan LPG 3 KG dari Pangkalan LPG 3 KG wajib 100 persen langsung ke Pengguna LPG 3 KG. Konsumen Akhir (tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke Pengecer).
“Ya seperti itu, namanya barang subsidi, pemerintah itu penginnya diterimakan kepada yang berhak. Jadi sekali lagi bukan untuk mempersulit, tapi tujuannya diberikan kepada yang berhak,”tandas dia.
Selain itu, kebijakan ini juga sekaligus untuk menjaga stabilitas harga. Sebab, harga Gas LPG 3 Kg kerap tidak stabil jika dijual di pengecer. Harganya bisa melambung tinggi. Sementara jika di pangkalan harganya menyesuaikan dengan harga dari pemerintah.
“Kalau langka sepertinya nggak ya, kebutuhan menjelang Ramadan, di Kebumen Insya Allah masih aman. Tapi ini memang untuk menjaga stabilitas harga, agar tidak melonjak tinggi sehingga belinya harus di pangkalan,”jelasnya.
Haryono mengimbau bagi masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.000, bisa langsung beli di pangkalan. Untuk konsumsi rumahan bisa beli maksimal empat tabung, ada pun UMKM bisa 10 tabung. Namun harus menunjukkan surat izin usaha.
Di Kebumen meliputi 460 desa/keluarahan jumlah agen gas LPG ada 2, jumlah pangkalan gas mencapai 1.939. Setiap desa rata-rata ada 4 pangkalan gas LPG. Dengan adanya kebijakan ini ke depan, satu desa bisa lebih dari empat pangkalan.
Komper Wardopo