blank
Ilustrasi tabung gas 3 kilogram atau gas melon, dan insert Kepala Disperindag Grobogan Pradana Setyawan. Foto: SB.ID

“Analisis kami itu ada dua hal. Pertama, adanya hari libur panjang sehingga tidak ada penyaluran. Yang kedua, adanya sistem baru dari Pertamina mulai bulan Februari ini tidak dikenal pengecer atau kios, sehingga pendistribusian oleh pangkalan langsung, ” ujar Pradana Setyawan.

Danis, sapaan akrab Pradana, mengungkapkan dengan aturan baru tersebut masyarakat harus membeli gas melon 3 kilogram ini ke pangkalan langsung.

“Pengecer bisa menjual LPG dengan syarat harus menjadi pangkalan. Syaratnya harus punya NIB yang diurus lewat OSS. Kemudian, memenuhi syarat menjadi pangkalan ke Pertamina melalui agen di wilayah, ” ujar Danis.

Tya Wiedya