KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Jajaran Polresta Magelang melakukan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD). Seperti dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Secang, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, Jumat (24/1/2025).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi hari ini menuturkan, KRYD dilaksanakan dengan menyasar wilayah hukum polsek setempat. Pada hari Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Desa Girikulon, petugas mendapatkan informasi ada warga yang menjual minuman keras di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas segera mendatangi lokasi sesuai yang dilaporkan. “Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pelaku atau penjual miras itu seorang wanita berinisial SR (35). Barang buktinya berupa miras sebanyak 330 botol yang terdiri dari berbagai merk. Dengan rincian, 230 botol jenis Ciu Gedhang Kluthuk @ 1.500 ml, 20 botol merk Vodka, 12 botol Bir Bintang, 5 botol merk Ice Land, dan 6 botol merk Anggur Putih. Serta 5 botol merk Anggur Kolesom, 9 botol merk Kawa Kawa, 8 botol merk Congyang, 8 botol merk Vodka Mix, 14 botol Anggur Merah, dan 3 botol merk Anggur Merah, 3 botol merk Amiraja, dan 20 botol jenis Ciu @ 600 ml.
AKP Kamidi menegaskan, polisi akan memberantas peredaran maupun penggunaan minuman keras di wilayah hukumnya. Berbagai kegiatan, termasuk patroli KRYD terus dilakukan guna mendukung komitmen itu.
“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsi miras. Karena miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila masyarakat mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras,” pungkasnya.
Eko Priyono