“Setelah penetapan ini, KPU Grobogan langsung berusrat ke DPRD Kabupaten Grobogan untuk kemudian hasilnya akan diumumkan lewat rapat paripurna DPRD Grobogan. Selanjutnya menunggu proses untuk pengusulan pelantikan,” ujar Agung Sutopo.
Untuk pelantikannya sendiri, Agung menjelaskan, menunggu putusan dari Mahkahmah Konstitusi (untuk kasus di wilayah lain).
“Rencananya digelar di bulan Februari, tetapi kelihatannya diundur. Mungkin rencananya digelar bulan Maret untuk serentak pelantikannya,” tutup Agung Sutopo.
Tya Wiedya