blank
Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyerahkan  BA penetapan Bupati dan Wabup terpilih kepada Setyo Hadi. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pasangan Setyo Hadi – Sugeng Prasetyo ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan, dalam sidang pleno terbuka di Hotel Kyriad Grand Master, Purwodadi, Kamis 9 Januari 2025.

Penetapan Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU Grobogan Nomor 1 Tahun 2025. Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyatakan, pasangan bupati dan wakil bupati dengan nomor urut satu Setyo Hadi dan Sugeng Prasetyo dengan perolehan suara sebanyak 430.771 suara atau 53 persen dari total surat suara sah,” ungkap Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo.

Setelah membacakan surat keputusan, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo bersama empat anggota Komisioner KPU Grobogan menandatangani berita acara penetapan yang disaksikan para tamu undangan.

Usai penandatanganan berita acara, berkas diserahkan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Setyo Hadi – Sugeng Prasetyo.