blank
Petugas DJP menyerahkan tersangka pidana pajak ke Kejari Semarang. foto : istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka inisial DW selaku Direktur PT GBP kepada Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa 7 Januari 2025.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Plh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, M. Andi Setijo Nugroho, mengatakan, tersangka DW di diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983.

“Modus yang digunakan adalah DW melalui PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu 8 Januari 2025.

Selanjutnya, tersangka melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.

DW melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan  atas SPT Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020.

Akibat perbuatannya, negara merugi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga sebesar Rp3.406.729.930. DW diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumiah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Pada bulan November 2024, DW sendiri sempat kabur namun kemudian berhasil ditangkap petugas gabungan,” katanya.

DW ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Kemudian setelah ditangkap, DW dititipkan pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Andi menyampaikan bahwa penegakan hukum pajak ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang tidak patuh tentunya akan ditindak dengan tegas.

“Wajib pajak diharapkan melaksanakan kewajibannya sebaik mungkin agar tidak dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Tak hanya itu saja, dirinya mewakili jajaran DJP Jateng I juga mengapresiasi para pihak terkait yang sudah membantu dalam penyelesaian kasus ini.

“Saya juga mengucapkan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Penyidik PNS Kanwil DJP Jateng I atas sinergi yang baik dalam mengungkapkan kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo, menyatakan bahwa seandainya saja tersangka kooperatif mungkin tidak akan sampai dilakukan tindakan represif.

“Tersangka sudah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun malah melarikan diri sehingga harus diberikan tindakan tegas,” katanya.

Dirinya juga mengapresiasi Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Kejati Jawa Tengah yang telah bersinergi dalam rangka penegakan hukum pajak.

“Kami ucapkan terima kasih juga kepada para pihak yang telah bersinergi dalam rangka mengungkap kasus ini, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Kejati Jateng,” katanya.

Dirinya menambahkan, pelimpahan tersangka ini adalah yang pertama kali dilakukan di tahun 2025. Pelimpahan ini menjadi peringatan agar wajib pajak tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.

Hery Priyono