blank
Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Vash

Selain itu ada program bulan kepatuhan pajak kendaraan selama bulan Desember 2024. “Program ini bekerja sama atau kolaborasi dgn satlantas dan PT jasa Raharja utk  melakukan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan, SWDKLLJ, PNPB pemeriksaan surat terkait dgn kepatuhan berlalu lintas,” ujar  Sri Hartono di kantornya, Senin (23/12/2024).

Untuk meningkatkan pendapatan dari PKB, ada pula Program Sengkuyung, yakni sinergitas Pemprov Jateng dan Pemkab Purworejo. Yaitu, bekerja sama dengan BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) untuk melakukan pendataan kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak dengan melibatkan kecamatan, desa/kelurahan sd tingkat RT/RW/ kadus.

“Tujuannya untuk optimalisasi dan meminimalisir tunggakan pajak ranmor dan memvalidasi data kendaraan,” pungkas Sri Hartono.

Vash