blank
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono dan Suryo Suminto (kedua dari kiri dan tengah), memimpin pertemuan dengan awak media. Ikut Hadir tiga Ketua Komisi terdiri atas Bambang Sadriyanto (kiri) bersama Tititk Sugiarti dan Supriyanto (kedua dan kesatu dari kanan).(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sebagaimana yang terjadi di kabupaten/kota yang lain, DPRD bersama lembaga ekskutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, terkena warning agar meningkatkan anggaran pendapatan di APBD. Warning ini, diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melalui rekomendasi dari Gubernur Jateng yang dicantumkan pada hasil evaluasi Perda APBD Tahun 2025.

Itu diberikan, karena anggaran belanja pegawai, jumlahnya melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan pada APBD Tahun 2025. Masalah ini, Kamis (19/12/24), mengemuka dalam pertemuan Pimpinan DPRD bersama awak media, berkaitan dengan acara pemberian press release tentang kinerja lembaga legislatif Wonogiri selama Tahun 2024 bersama awak media.

Pertemuan digelar di ruang sidang Graha Utama lantai atas, dipimpin Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono. Ikut mendampingi, Wakil Ketua Suryo Suminto, bersama para Pimpinan Komisi terdiri atas Bambang Sadriyanto, Supriyanto dan Titik Sugiarti. Juga hadir Plt Sekretaris dan Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Wonogiri, Edhy Hadiyantho dan Sunardi.

Format APBD Wonogiri Tahun 2025, terdiri atas Pendapatan Rp 2,381 Triliun. Terdiri atas Pendapatan Aseli Daerah (PAD) Rp 333,752 miliar lebih dan Pendapatan Transfer Rp 2,047 Triliun lebih. Anggaran Belanja Rp 2,479 Triliun lebih atau mengalami defisit Rp 97,660 miliar lebih. Jumlah ini sesuai dengan plot dana pembiayaan yang terdiri atas Penerimaan Rp 98,16 miliar lebih dan Pengeluaran Rp 500 juta.

Saat diminta pendapat masukan dan sumbang saran, Wartawan suarabaru.id Bambang Pur, menyampaikan, kiat peningkatan pendapatan dengan menaikkan tarip retribusi dan pajak daerah, merupakan tindakan yang mudah dilakukan tapi tidak populis. Itu akan memberatkan rakyat, mengingat situasi perekonomian saat ini, dalam kondisi yang berat. Para pelaku ekonomi rakyat, berada pada nasib Senin-Kemis alias kembang kempis, bahkan ada beberapa yang gulung tikar.

Tiga Hal

Ada tiga hal yang kiranya dapat dijadikan bahan kajian terkait kiat menaikkan PAD. Yakni langkah intensifikasi, ekstensifikasi dan upaya mencegah kebocoran. Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono, menyatakan setuju dengan langkah tiga hal tersebut. Sebab, tandas Sriyono, kiat meningkatkan PAD hendaknya jangan dengan cara menaikkan nominal retribusi. ”Itu akan memberatkan rakyat dan betul kalau disebutkan sebagai tindakan tidak populis,” tandas Sriyono. Tapi, tambahnya, perlu ditempuh dengan memaksimalkan penarikan retribusi dan pajak daerah, dengan mencegah kebocoran.

Pimpinan harus ada langkah turun ke bawah (Turba), untuk mencermati kondisi real di lokasi. ”Dulu kami pernah melakukan, datang pagi-pagi ke pasar untuk menghitung jumlah hewan yang diperdagangkan,” ujar Sriyono sembari menambahkan bahwa hasilnya cukup memberikan dampak yang signifikan. ”Langsung terjadi peningkatan jumlah pendapatan,” tegasnya.

Ketua Komisi-2 DPRD Kabupaten yang membidangi Perekonomian, Supriyanto, setuju dalam langkah intensifikasi, diterapkan teknis digitalisasi. Tujuannya, agar hasil penarikan retribusi dapat maksimal. Supriyanto, menyatakan, akan mengundang para stakeholder untu membahas bersama tentang peningkatan pendapatan. ”Itu akan kami lakukan Selasa Tanggal 24 Desember 2024 mendatang,” ujar Supriyanto.

Ketua Komisi-1 DPRD Kabupaten Wonogiri (membidangi pemerintahan), Bambang Sadriyanto, mendukung langkah digitalisasi sebagai upaya menghindarkan terjadi kebocoran. Termasuk hanya memberikan pelayanan dari satu pintu masuk, yang itu bila perlu dilengkapi dengan CCTV. Pada bagian lain, juga mengusulkan perlunya kiat ekstensifikasi dengan penarikan retribusi dan pajak daerah dari objek baru yang selama ini belum dilakukan.

Bambang Sadriyanto, mencontohkan, seperti penarikan retribusi dari sektor pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalnya. Di daerah tetangga yakni di Kabupaten Sukoharjo, itu telah berlangsung dengan baik. Penarikan retribusi IMB dapat ditangani langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes), sehingga dapat berlangsung tertib dan hasilnya maksimal.(Bambang Pur)