TEGAL (SUARABARU.ID) – Empat dari lima pelaku pengeroyokan di Kota Tegal yang viral di media sosial (medsos) dihadirkan saat Polres Tegal Kota konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
“Sebenarnya lima pelaku telah diamankan masing-masing, KRN (42), RAK (26) warga Kota Tegal, NS (22), MFI (21) warga Kabupaten Brebes, dan FBS (16) Kota Tegal. Dari lima tersangka, empat tersangka kami hadirkan, sedangkan FBS tidak kami tahan dan tidak kami hadir di konferensi pers karena masih dibawah umur,” kata Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda.
Wakapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di Obyek Wisata Pantai Muarareja (MJ), Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Untuk korbannya MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
“Mereka berhasil diamankan, berkat kerja keras tim dari Satreskrim berdasarkan laporan korban dan bukti-bukti serta informasi dari masyarakat,” ujar Wakapolres.
Saat ini lanjut Wakapolres empat orang dari para tersangka sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan satu orang tersangka FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih di bawah umur.
“Pemicu kejadian diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) sebesar Rp 1 juta,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Proses hukum terhadap para tersangka saat ini sudah berjalan, dan masih dalam tahap penyidikan,” pungkas Kompol Yulius.
Sutrisno