KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen akan menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang satu pada 14-16 Desember 2024 di Yogyakarta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Kebumen Moh Amirudin menjelaskan, ada 1.941 peserta yang mendaftar PPPK pada gelombang pertama. Sedangkan kuota yang dibutuhkan sebanyak 815 formasi. 362 di antaranya khusus PPPK guru.
“Kami dalam hal ini Pemkab Kebumen sifatnya hanya mendampingi. Baik soal, waktu dan tempat yang menentukan sudah dari Pusat, BKN. Kita berdoa semoga tidak ada halangan dan berjalan lancar,”ujar Amir, Senin (9/12).
Amir menerangkan, bagi peserta yang lolos seleksi maka akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lolos, akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun keduanya tetap akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) PPPK disesuikan dengan jenisnya.
Menurut Amir, untuk penggajian PPPK penuh waktu dan paruh waktu jelas berbeda. PPPK penuh waktu lebih besar, dan bakal mendapat tunjangan.
“Sedangkan PPPK paruh waktu nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Paling tidak nilai gaji yang diberikan sama dengan status mereka saat ini yang menjadi P2K,”tuturnya.
Amir menambahkan, bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada gelombang pertama, pihaknya belum bisa memutuskan apakah mereka akan dikembalikan ke dinas asalnya atau akan ditaruh di tempat lain dengan status PPPK paruh waktu.
“Kalau terkait dengan penempatan itu bagi yang tidak lolos kita masih akan membuat kajian di tingkat pimpinan, apakah ditempatkan di lokasi awal atau di tempat lain. Kita akan lihat sesuai kebutuhan. Sementara kita masih menunggu hasil seleksi PPPK tahap pertama ini,”terangnya.
Pemkab Kebumen juga membuka seleksi PPPK gelombang kedua. Seleksi ini dikhususkan bagi pegawai P2K yang sudah bekerja minimal 2 tahun. Semua peserta seleksi gelombang kedua ini diproyeksikan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Amir mengatakan, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, ke depan tidak ada lagi istilah pegawai honorer di pemerintahan.
Status pegawai honorer atau P2K akan dihapus diganti dengan PPPK, baik penuh waktu atau pun paruh waktu. Pemerintah Pusat juga telah melarang Pemda merekrut pegawai honorer.
Komper Wardopo