KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Petugas juga telah menetapkan dua pelaku, AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, sebagai tersangka. Kasus ini diungkap pada Jumat, (15/11) 2024, sekitar Pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kabagops Kompol Setiyoko dalam konferensi pers menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,”ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Ryzki Herdana, Rabu (4/12) 2024.
Menurut Kabagops, modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.
Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan barkode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,”jelas Kompol Setiyoko.
Dalam penggerebekan, Polres Kebumen berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Sebanyak 8.250 liter BBM bersubsidi Biosolar, 14 kempu berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sebuah kendaraan tangki milik PT di Kabupaten Semarang, serta empat kendaraan yang telah dimodifikasi tangki tambahan ditemukan di lokasi. Selain itu, polisi juga menyita mesin pompa air, selang spiral sepanjang 3 meter, 24 lembar TNKB, dan handphone milik pelaku.
“Semua barang bukti diakui sebagai milik pelaku. Barang bukti beserta tersangka telah kami amankan di Polres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku,”tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana menyatakan, kasus ini akan terus dikembangkan agar bisa sampai kepada pangkal masalah sehingga BBM bersubsidi bisa dimanfaatkan sesuai aturan peruntukannya.
“Mohon dukungannya, semoga kami bisa mengusut kasus ini sampai kepada akarnya kemana muara penyelewengan BBM bersubsidi ini, termasuk para tersangkau bisa saja bertambah” imbuh Iptu Axel Rizky Herdana.
Kasus ini mencerminkan keseriusan Polres Kebumen dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kompol Setiyoko menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di wilayahnya.“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga subsidi energi agar tepat sasaran,”pungkasnya.
Dari kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat memanfaatkan subsidi energi untuk keuntungan pribadi. Polres Kebumen memastikan akan terus meningkatkan pengawasan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Komper Wardopo