SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), melakukan sosialisasi pemahaman penyelesaian sengketa tanah, melalui mekanisme non-litigasi dan litigasi kepada masyarakat, di Kelurahan Penggaron Lor, Semarang, Jumat (22/11/2024), di kampus setempat.
Tim PKM Fakultas Hukum USM terdiri dari Ketua Dr Dedy Suwandi SH MH, anggota Dharu Triasih SH MH, Dr Endang Setyowati SH MHum.
Dalam keterangannya Dedy Suwandi mengatakan, sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan aspek kehati-hatian, dalam melakukan hubungan hukum persoalan tanah, baik dalam hal jual beli, maupun saat menyelesaikan sengketa.
BACA JUGA: USM Gelar Workshop Pembuatan Proposal PKM
Selain itu juga, dalam upaya peneyelesaian sengketa tanah, ada mekanisme litigasi dan non-litigasi, sehingga masyarakat memahami dalam penyelesaiannya. Bahkan sebagai masyarakat yang memiliki adat ketimuran, tentunya lebih mengedepankan upaya musyawarah mufakat, dalam menyelesaikan sengketa tanah.
”Sebagai warga Negara Indonesia, perlu mencari tahu asal-usul tanah saat akan membeli tanah. Tentunya meminta informasi kepada stakeholder, khususnya di bidang pertanahan, yakni di kantor perwakilan dari Kementerian ATR/BPN,” kata Dedy.
Dia berharap, para peserta kegiatan ini bisa menjadi salah satu agen yang menyerukan pentingnya mengetahui validasi kepemilikan tanah, dan bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah.
BACA JUGA: Prodi Sistem Informasi FTIK USM Gelar Worksop PKM
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Penggaron Lor, Kecamatan Genuk, Semarang, Mahmud Harun S TH I, memberikan apresiasinya atas kegiatan itu. Menurutnya, kegiatan itu sangat positif dan berguna, karena dapat menambah wawasan terhadap sengketa tanah.
”Kami berharap, bukan berhenti di kegiatan PKM saja, tetapi nanti dapat ditindaklanjuti dengan kerja sama yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Riyan