blank
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Aula Balai Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jateng. Foto: Vash

“Dengan harga Rp1,5 juta, pasar mau dipindah ke mana? Tidak ada sekarang harga tanah di lokasi strategis segitu di Jogoboyo. Maka Pemdes sepakat menolak,” kata Kades Jogoboyo, Joko Wahyana.

Terpisah, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Kepala Kantor Pertanahan/BPN Purworejo, Andri Kristanto memutuskan untuk menunda musyawarah.

“Warga Jogoboyo yang terdampak mempertanyakan harga tanah. Kalau harga tanam tumbuh tidak masalah, sudah sesuai Perbup. Musawarah penetapan saya tunda karena warga di Desa Jogoboyo masih belum setuju. Warga akan kami undang di musyawarah berikutnya, minggu depan,” kata Andri.

Ia menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) selaku instansi yang memerlukan tanah serta KJPP MBPRU untuk membahas maslaah ini.

Vash