SEMARANG (SUARABARU.ID)– Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Semarang (USM), memberikan edukasi perpajakan kepada UMKM Paguyuban Pasar Johar Selatan, Semarang, Rabu (13/11/2024), di Gedung Pasar Johar Selatan Lantai 3, Kota Semarang.
Tim PKM USM terdiri dari Ketua Candra Safitri SE MAk BKP, anggota Anita Damajanti SE MSi Akt, dan Dr Yulianti SE MBA MSi CPA. Dalam keterangannya Safitri mengatakan, pada 2021, pemerintah telah mengeluarkan UU HPP, yang mulai berlaku tahun 2022, untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Salah satu pembaharuan khusus UMKM Orang Pribadi adalah, fasilitas batasan peredaran usaha bruto tidak kena pajak, hingga Rp 500 juta per tahun. ”Peraturan Perpajakan inilah yang mendorong kami, untuk memberikan edukasi perpajakan mengenai UU HPP,” katanya.
BACA JUGA: Fakultas Teknik USM Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Ketua Orma
Menurut dia, pihaknya selain memberikan edukasi perpajakan mengenai UU HPP, juga memberikan pelatihan djponline kepada 10 pelaku UMKM, yang tergabung dalam paguyuban Pasar Johar Selatan Baru Kota Semarang.
Edukasi perpajakan yang diberikan yakni, mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5 persen, dari omzet, batasan tidak kena pajak sampai dengan omzet Rp 500 juta setahun, serta praktik menghitung PPh UMKM.
”Kami juga memberikan pelatihan membuat E-Billing, untuk setor pajak dan membuat Laporan SPT melalui E-Form, pada halaman resmi djponline.pajak.go.id,” ujarnya.
Riyan