blank
Anggota Fraksi PKS DPRD Kudus Umi Bariroh S.Pd. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kabupaten Kudus menyoroti masih banyaknya pelanggaran atas jam buka pasar modern atau minimarket yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kewibawaan hukum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus.

Anggota Fraksi PKS, Umi Bariroh S.Pd mengatakan, sebagaimana sikap fraksinya saat menyampaikan Pandangan Umum pada sidang paripurna beberapa waktu lalu, pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran jam buka pasar modern atau minimarket.

Sesuai ketentuan Perda 12 Tahun 2017 pasal 13, pasar modern atau minimarket memiliki ketentuan jam operasional antara pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.

Sementara pada hari Sabtu dan Minggu, pasar modern dan minimarket boleh buka pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Dan saat hari besar keagamaan dan hari libur nasional, jam operasional yang diperbolehkan yakni antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Hanya pasar modern atau minimarket yang bangunannya terintegrasikan dengan fasilitas umum yang diperbolehkan untuk melakukan operasional selama 24 jam.

“Namun kenyataannya di lapangan, banyak pasar modern dan minimarket yang masih melanggar seperti buka lebih awal dan tutup lebih lambat,”tandasnya, Jumat (8/11) .

Selain itu, kata Umi Bariroh S.Pd, ketentuan pendirian toko modern dan minimarket juga masih banyak yang dilanggar. Dalam Perda yang sudah ada, sudah ada pembatasan baik mengenai jarak antar toko maupun ketentuan jumlah maksimal di setiap kecamatan.

Dari aturan yang tertuang dalam perda, jumlah maksimal yang diperbolehkan yakni 19 minimarket di Kecamatan Kota, 11 di Kecamatan Jati, 3 di Kecamatan Undaan, 5 di Kecamatan Mejobo, 5 di Kecamatan Jekulo, 4 di Kecamatan Bae, 6 di Kecamatan Dawe, 4 di Kecamatan Gebog dan 5 di Kecamatan Kaliwungu.

“Namun, jika melihat realitas di lapangan, jumlah minimarket yang berdiri melebihi ketentuan tersebut,”tukasnya.

Oleh karena itu, Umi Bariroh S.Pd meminta kepada pihak yang berwenang, baik Pemerintah Daerah maupun dinas terkait, untuk segera melakukan penertiban terhadap pasar modern atau minimarket yang masih melanggar ketentuan jam buka yang telah ditetapkan.

“Bila pelanggaran ini terus berlanjut, kami mendorong agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memberikan efek jera dan menegakkan aturan yang ada,”ujarnya.

Umi melanjutkan, Dia menambahkan, pada era moderenisasi saat ini, memang sah-sah saja mendirikan toko modern untuk mempermudah warga mendapatkan barang-barang primer maupun sekunder.

Namun ia juga menekankan pemerintah daerah bisa tetap berpegang teguh pada peraturan daerah ataupun regulasi lainnya yang mengatur pendirian toko modern ini.

”Perlu dipikirkan juga bagaimana nasib para pedagang-pedagang kecil. Regulasinya kami minta bisa ditegakkan,” ungkapnya.

Sebab, adanya Perda 12 Tahun 2017 dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap pasar tradisional dan pelaku usaha kecil. Sebab, realitas yang ada di lapangan banyak pelaku usaha kecil yang harus gulung tikar akibat tergerus dengan menjamurnya minimarket.

Sementara, Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM menyampaikan kewibawaan Pemerintah Daerah adalah saat menegakkan aturan yang ada. Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Kami mempertanyakan apakah kewenangan tersebut apakah benar-benar dijalankan atau tidak,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi