blank
Kabagops Polres Kebumen Kompol Setiyoko dan personel Satreskrim menunjukkan barang bukti dan dua tersangka pencuri, Kamis 7/11.(Foto:SB/Humas Polres),

KEBUMEN (SYARABARU.ID)  – Polres Kebumen behasil mengamankan dua tersanga pelaku pencurian kosmetik dan pelaku pencurian sepeda motor.

Keduanya kini harus berhadapan dengan penyidik Polres Kebumen dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka pertama pria inisial JN (55), warga Kelurahan Samanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Daerah Khusus Jakarta (DKJ). JN diduga telah mencuri kosmetik di Toko Laksana Mart, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen, pada Selasa (3/10)  2024 sekira Pukul 15.30.

Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Robertho melalui Kabagops Kompol Setiyoko saat konferensi pers mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan tersangka setelah karyawan toko mengejar pelaku  dibantu anggota TNI, serta anggota Polsek Alian dan Polsek Poncowarno yang kebetulan melintas di lokasi.

“Tersangka berhasil dihentikan dan diamankan saat di Desa Tanahsari, Kecamatan Kebumen,”jelas Kompol Setiyoko saat konferensi pers, Kamis (7/11).

Sedangkan tersangka ke dua, pria inisial AD (27), warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, diduga telah mengambil satu unit sepeda motor bebek milik Sarman saat diparkir di sekitar Kantor Desa Kritig, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

Tersangka AD melakukan aksinya saat anak korban tengah menonton acara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kala itu kendaraan milik korban tengah diparkir oleh anaknya di sekitar kantor desa, namun pada saat yang bersamaan, tersangka juga berada di lokasi. Ketika anak korban berpindah tempat, tersangka melancarkan aksinya mengambil sepeda motor tersebut meski dalam situasi ramai.

“Tersangka merusak paksa lubang kunci dengan kunci letter T. Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, oleh tersangka dibawa pulang, lalu menjualnya,”ungkap Kompol Setiyoko.

Melalui penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen, akhirnya sepeda motor yang saat itu sempat dijual bisa diamankan berikut tersangka AD. Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana hukuman penjara maksimum tujuh tahun.

Kompol Setiyoko mengimbau, maraknya aksi pencurian yang terjadi di Kebumen kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada.  Ia menekankan agar selalu mengunci ganda kendaraan yang sedang terparkir, serta menempatkannya di tempat yang mudah diawasi.

Kepada para pengusaha toko dan minimarket, Kompol Setiyoko menyarankan untuk lebih aman supaya memasang kamera CCTV.

Menurut Kabagops, banyak kasus pencurian digagalkan karena para pelaku kejahatan berfikir dua kali saat melihat kamera CCTV terpasang di toko. Juga banyak kasus kejahatan lainnya yang terungkap karena rekaman CCTV yang dipasang.

Komper Wardopo