WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Enam orang penjudi Dadu Oglok jenis Gajah-Beri diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Mereka ditangkap saat asyik berjudi di sebuah warung Mie Ayam Bakso di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Kamis (7/11/24), menyatakan, terungkapnya kasus perjudian Dadu Oglok ini, berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Yang menyebutkan, bahwa perjudian tersebut digelar di salah satu warung di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan pada 6 orang pria yang sedang asyik melakukan perjudian jenis Dadu Oglok Gajah-Beri. Penangkapan kepada mereka, dilakukan Selasa malam (5/11/24) lalu.
Enam pelaku tersebut terdiri atas pria berinisial K (40), W (50), T (57), DS (37) dan M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Berikut P (58) yang merupakan penduduk asal wilayah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Bersamaan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar beberan (lapak pemasangan uang taruhan) dan uang tunai Rp 1.080.000,-. Untuk penanganan lebih lanjut, keenam pelaku judi Dadu Oglok tersebut, kini ditahan di Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan kasusnya.
Kepada petugas, mereka mencari pembenaran secara sepihak. Bahwa apa yang dilakukan tersebut, tidak lebihnya sebagai perbuatan iseng, untuk sekadar mengisi waktu luang. Dengan berjudi Dadu Oglok, bermaksud untuk mencari duit dengan cara bertaruh, demi kebutuhan sehari-hari.
Terkait perilakunya tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUH-Pidana tentang perjudian. Yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kepada warga masyarakat, Polres Wonogiri menghimbau, apabila mengetahui ada perjudian agar memberikan informasi kepada petugas. Untuk kemudian ditindaklanjuti dalam upaya memberantas perjudian segala bentuk perjudian.(Bambang Pur)